WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kecerobohan Kerja Kades Poldes Desa Purwajaya Terancam Dilaporkan Polisi


“Tanah peninggalan Wiryo Sumarto Almarhum diperebutkan oleh kedua anak kandungnya”

CIAMIS, JAWA BARAT, JURNALMEDIAIndonesia.com - Tanah darat seluas 40 bata yang terletak di Dusun Sindangrasa Rt 05 Rw 05 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis jadi sengketa.

Imam Ghoilali putra sulung Alm mengklaim bahwa tanah tersebut atas nama wajib pajak Kusmiati adalah miliknya, sengketa tanah tersebut sudah berkali- kali dimusyawarahkan secara kekeluargaan namun tidak pernah mendapat solusi, puncaknya 25 Mei 2017 di musyawarahkan secara kekeluargaan dikantor desa Purwajaya yang difasilitasi oleh Kades dan Poldes sekaligus sebagai moderator tapi lagi- lagi tidak ada titik temu.

Dalam musyawarah Kusmiati Binti Wiryo Sumarto Alm merasa dipojokan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh keluarga, menurutnya bahasa tersebut secara logika tidak bisa diterima oleh akal sehat sehingga dirinya pingsan dan tidak sadarkan diri, musyawarahpun mengalami jalan buntu.

Melalui Kuasa Hukum JMI dijelaskan, sengketa tanah tersebut lebih memilih dibawa ke jalur hukum supaya kliennya bisa mendapat kepastian dan keadilan hukum.

Kusmiati menjelaskan kepada wartawan JMI, bahwa berkas persyaratan yang di ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Ciamis untuk pengalihan wajib pajak dari atas nama Kusmiati Binti Wiryo Sumarto Alm ke wajib pajak atas nama Iman Ghojali Bin Wiryo Sumarto Alm yang dilakukan oleh Pemerintah desa Purwajaya diduga kuat sarat dengan rekayasa. Sebagai bukti: SURAT KETERANGAN JUAL BELI (SKJB) dengan NOMOR. 531.1/05.05/2017.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kusmiati Binti Wiryo Sumarto Alm merupakan objek pajak dengan NOP. 02- 09. 111. 002. 013- 0260 yang terletak di Desa Purwajaya dengan luas bumi 1015 m2 pada tanggal 15 April 2015 objek pajak tersebut telah dijual kepada Imam Ghojali seluas 560 m2 seharga Rp. 15. 200. 000; (Lima belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sementara Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tertanggal 06 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Purwajaya ABDUL KHOLID NASRULLAH cacat hukum dan terkesan dipaksakan. Perlu diketahui tanah tersebut oleh Kusmiati tidak pernah dijual kepada siapapun.

Disisi lain dalam Surat Permohonan Mutasi yang di tujukan Kepada Kepala Dinas, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Ciamis. Nomor: 591.1/05.05/2017 oleh Supandi (POLDES) sebagai persyaratan salah satunya Surat Kuasa harus bermaterai (6000).

Dalam SURAT KUASA dari Imam Ghojali kepada Supandi (POLDES) untuk pengajuan permohonan MUTASI dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 02- 09. 111. 022. 013-0260 menyalahi prosedur karena tidak bermaterai, dengan kejadian ini siapa yang harus disalahkan dan lucunya mutasi ko tetap bisa dilayani, apa memang sistemnya demikian?

Untuk Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Ciamis sudah sepatutnya dicurigai. Lebih jelasnya ikuti di edisi mendatang.

Team- JMI*
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*KPU Donggala Sukses Laksanakan Debat Kandidat Paslon Bupati Sesi Pertama"

Kabupaten Donggala, JMI - sukses melaksanakan debat kandidat perdana calon bupati dan wakil bupati Donggala, yang digelar belum...