Bangunan ruko tiga tingkat di Jalan Krendang Indah No.39 FF |
Dari pantauan team wartawan di lapangan, terlihat bangunan ruko sebanyak 33 unit terlihat menggunakan IMB Rumah Tinggal tepatnya di Jalan Krendang Indah No.39 FF, bahkan sungguh ironis bangunan sebanyak itu dan diduga kuat melanggar Perda Nomor. 07 tahun 2010, namun tetap saja aman tanpa adanya tindakan atau sanksi yang diberikan seperti SP4, SPB maupun Bongkar dari Instansi terkait.
Dalam hal ini, Seksie Citata, Kecamatan Tambora maupun Sudin Citata Jakarta Barat, Bahkan Dinas Citata DKI Jakarta seperti tidak terlihat tindakannya, hal ini menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat bahwa sudah ada jalur Koordinasi sampai ke tingkat Dinas Citata DKI Jakarta, sehingga bangunan tersebut pembangunannya sudah sampai sekitar 60 persen.
Dari temuan di lapangan, tentang adanya dugaan Pelanggaran Perda di bangunan ruko sebanyak 33 unit yang menggunakan IMB rumah tinggal tersebut, wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Pihak terkait yang belum adanya tindakan Sanksi seperti SP4, SPB maupun Bongkar.
Jika terindikasi ada permainan antara Pemilik bangunan (Ouwner) dengan Pejabat terkait di tingkat Kecamatan, Walikota maupun Dinas DKI Jakarta hal tersebut sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor perizinan bangunan dan adanya aroma Korupsi maupun Kolusi, sehingga kalau memang hal tersebut benar harus diberikan tindakan tegas kepada para oknum Pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Dari adanya dugaan Pelanggaran Perda dibangunan 33 unit Ruko menggunakan IMB rumah tinggal dan belum adanya tindakan nyata dari para pemangku kebijakan banyak Pihak seperti LSM NGO dan Pemerhati masalah tata kota DKI Jakarta berharap secepatnya dilakukan tindakan tanpa kompromi, demi tegaknya Perda dan untuk menghindari dugaan ada tebang pilih dalam penertiban bangunan-bangunan bermasalah di wilayah DKI Jakarta terutama di wilayah Kota ADM Jakarta Barat.
(TEAM/RED)
0 komentar :
Posting Komentar