WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Daniel Sjamsudi Menuntut Keadilan Dipengadilan Negeri Tangerang

Ilustrasi
TANGERANG, JURNALMEDIAIndonesia.com - Awal dari suatu masalah perbuatan pastilah ada akibat yang menimbulkan sangsi, apapun bentuk dan halnya. Terlebih dihadapan hukum. Seperti komflik yang dialami Daniel (55 Tahun) saat ini, harus berhadapan dengan keluarga kandungnya sendiri. Beliau merasa sudah terlalu bayak dijolimi oleh adik dan iparnya sendiri, mulai dari harkat pendapatan sampai kepada kebahagian keluarganya sendiri semua dirampas disaat yang bersamaan, sampai-sampai Daniel menurut penyampainya pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambe Tangerang.

Saat ini kembali Daniel menuntut pribadi permasalahannya tanpa didampingi Pengacara, yang dimana menurut beliau saat tidak berprikemanusiaan sebagai keluarga kandung. Dengan mengajukan gugatan dipengadilan tangerang saat ini Mei 2017, menuntut hak yang sepatutnya iya dapatkan dipengadilan Kota Tangerang.

Dari kesaksian Denial yang didapatkan Jurnalis Jurnal Media Indonesia (JMI), adapun kesimpulannya ialah sebagai berikut, gugatan Pertama kepada PT. Bank Rakyat Indonesia – cabang gading serpong. Menyatakan gugatannya karena perkara perdata yang dialami sebelumnya (03/10/2016) untuk dicabut karena sudah dilaksanakan perdamaiaannya melalui musyawarah mufakat, dan hal ini bisa saja terjadi bilamana atas kesepakatan tersebut diak dapat dipertanggung jawabkansecara hukum.

Berdasarkan Pasal 1314 KUH – Perdata “Sesuatu persetujuan atas beban adalah suatu persetujuan masming-masing pihak untuk memberikan suatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.” Berdasarkan Pasal 1320 KUH- Perdata. “untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat yakni, 1. Sepakat mereka yang mengingatkan dirinya, 2. Kecapan untuk membuat suatu pengikatan, 3. Suatu haltertentu, 4. Sutu sebab yang halal.

Dari hasil kesimpulan diatas yang menjadi BRI tidak dapat mengambil keputusan sepihak, nilai investasi belum jatuh tempo, agunan maupun rekening autodebet atasnama Daniel sebagai nasabah BRI pun massih dalam perjalan hukuman di LP Jambe. Sertamerta pihak bank BRI meminta tanda tangan ke LP Jambe dengan posisi tekanan.diduga adanya diskriminasi yang sangat keji dari pihak bank tanpa memiliki dasar hukum. Sebelunya pun…

PT. Kaliber Prima Mandiri (KPM) dan CV. DPM. (14/05/2012) pada saat itu Daniel masih menjabat sebagai Direktur dalam akte pendirian PT dan CV yang dibentuk dalam kumpulan anggota keluarga kandungnya sendiri. Namun saat itu iparnya nyang menjabat sebagai komisaris, melaporkan Daniel atas pencurian 3 unit laptop yang dilaporkan kepada Polsek BSD serpong sebagai tuduhan tindakan pencurian. Dan beliau pun menjalani proses hukuman atas sangsi hukuman pencurian tersebut.

Tak lama berlalu, Danielpun tidak dibiarkan bernafas bebas, seperti hallayak berkumpul bahagia keluarga, beliaupun kembali dituduhkan atas pemalsuan tanda tangan. Didalam surat pernyataan modal atau sering dikenal sebagai laporan keuangan, dan dilaporkan kembali kepada Polda Metro Jaya.

Kembali lagi Daniel masuk penjara dengan menjalani hukuman. Dengan merasa puas saudaranya menyiksa saya ucap Daniel saat menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya kepada wartawan Jurnal Media Indonsia.

Danielpun mengungkapkan hal yang sebenarnya. Pada saat saya didalam LP Jambe, saudara saya meminta saya untuk menandatangani surat pelepasan hak terhadap Agunan yang berada dibank BRI, dengan posisi yang tertekan saya pun benar menandatangani. Namun sebenarnya pada saat iu saya mendapat tekanan mental. Agar saudara saya dapat menguasai harta benda yang saya miliki semuanya, akhir-akhir ini baru saya sadari.

Dan terkait laptop itupun saya yang beli beserta anak saya dan bon nota pembelianpun atas nama saya, mengigat posisi perusahan yang saya pimpin perushaan bersama didalam keluarga. Saya hanya memindahkan dari pusat PT KPM. ke cabangnya CV DPM, apa itu termasuk pencurian.... tanya Daniel.

Begitu pula halnya yang terjadi dengan pemalsuan tannda tangan, saya tidak merasa, selanjutnya kebenaran suatu tanda tangan kan bisa diujimateril. Uangnya kemana atau adakah kerugian uang dalam tanda tanggan tersebut. Artinya tuntutan tersebut hanya dibuat untuk mnjatuhkan saya, lagi lagi ungkap beliau sambil mengeluarkan air mata.

Semoga dengan adanya koreksi dari saya keluarga yang mencurangi saya mendapat ganjaran agar tidak terulang pada yang lain.

Turut serta saya pribadi berharap Majelis Hakim dapat menilai baik tuntutan saya, dan memberikan keputusan yang sepatutnya terhadap perbuatan melawan hukum, yang menjolimi saya, dengan seadil-adilnya. Kepada semua pihak yang membatu saya ucapkan terimakasih dan dibalaskan kebaikannya oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

(Mangandar Sianipar/RED)

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...