WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai Sesalkan Pelanggan Penunggak PDAM

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai Anghani Tanjung

Morotai-MALUT, JURNALMEDIAIndonesia.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai Anghani Tanjung, menyesalkan sikap sejumlah pelanggan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Pulau Morotai yang bandel bayar iuran.

Kekesalannya ini, bahkan di utarakan melalui status Faceebooknya, usai rapat dengan PDAM.

"Setelah dengar pendapat dengan PDAM dan PLN, DPRD bermohon kepada pihak PLN untuk melepaskan segel listrik di PDAM sehingga PDAM tidak bisa lagi mensupply air ke rumah-rumah. Para pelanggan harus tahu, terjadi penyegelan oleh PLN karena ada tunggakan PDAM (ke PLN, red) sebesar Rp 89 juta lebih. Tunggakan pelanggan sejak tahun 2013 ke PDAM Rp 1,3 Miliar lebih. Khusus tahun 2017 tunggakkan pelanggan sampai Mei 2017 sebesar Rp 397 juta lebih," ungkap Anghani melalui akun Facebooknya, Senin (29/5/2017) malam kemarin.

Dalam statusnya itu, Anghani bahkan tak segan-segan mengeluarkan kata-kata amcaman kepada para pelanggan PDAM yang nakal.

"Tolong pelanggan yang belum memenuhi tunggakkannya segera dilunasi. Pelanggan yang tidak punya meter segera pasang. Semua pihak yang melakukan kecurangan dengan PDAM segera hentikan. Kami sudah rekomendasikan apabila kedapatan dan sudah dibicarakan dengan pihak kepolisian agar diproses hukum tanpa pandang bulu.” Ungkapnya

“Direktur PDAM sudah dimintakan bertindak tegas dan Adil. Tolong pelanggan dan petugas hentikan perbuatan melawan hukum. Sebelum anda dikurung dalam penjara. Karena satu orang dapat menyebabkan ribuan pelanggan yang baik dan benar jadi korban. Lebih baik satu atau dua orang yang dikorbankan," tegasnya.

Sementara ketika di konfirmasi secara langsung, Anghani mengatakan kondisi PDAM saat ini sudah dalam situasi darurat. "PDAM kita saat ini sudah bukan stadium empat lagi tapi sudah mati, cuman kemarin kami (DPRD, red) goyang-goyang jadi dia (PDAM, red) hidup sedikit," kata Anghani di ruang kerjanya.

Solusi yang di ambil terkait tunggakan PDAM tersebut, kata Anghani, PDAM harus melakukan pinjaman modal ke Pemda sebesar Rp 89 juta untuk menutupi hutang di PLN tahun 2017, sehingga PDAM bisa kembali di fungsikan.

"Dengan catatan, PDAM harus tegas dan adil menangani masalah ini. Tegas artinya pelanggan yang tidak mau bayar meterannya harus di putuskan. Adil artinya harus ketegasannya harus tidak pandang bulu, mau pejabat atau apa kalau tidak bayar harus putus. Jangan hanya masyarakat biasa saja yang di tegaskan. Dan PDAM bersedia, maka kemarin semuanya sudah selesai," ujar Anghani.

"Tinggal menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya. Kami juga minta kesadaran pelanggan, yang punya tunggakan segera lunasi, jangan lagi ada kecurangan, jangan lagi bersekokongkol untuk melakukan pencurian air, hanya itu himbauan saya untuk masyarakat," tutup Anghani.

Pewarta: Oje
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...