WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tokoh Muda NU: Masyarakat Harus Cerdas Gunakan Media Sosial

Ilustrasi(KOMPAS/HANDINING)



JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi berharap masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial untuk menghindari timbulnya konflik sosial akibat ujaran kebencian yang ditujukan terhadap tokoh tertentu.

Menurut Zuhairi, masyarakat tidak perlu reaktif dengan melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri.

"Saya rasa kita harus cerdas bermedia sosial. Itu sebenarnya cara kita untuk berinteraksi antara sesama. Itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik," ujar Zuhairi saat dihubungi, Senin (29/5/2017).

(baca: AJI Kecam Maraknya Intimidasi Pengguna Medsos)

Zuhairi menuturkan, jika terjadi perdebatan dan dialog, sebaiknya masyarakat menggunakan cara tabayun atau klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, kata Zuhairi, saat ini bertebaran berita hoax yang tidak berisi kebenaran dan digunakan sekelompok orang untuk menciptakan ketidakharnonisan di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, tabayun atau klarifikasi itu menjadi penting. Itu yang dilakukan oleh Banser ketika ada pihak yang menyudutkan tokoh NU, yang dilakukan itu bukan mengancam tapi justru tabayun dan klarifikasi," ucap tokoh muda NU yang juga pegiat media sosial itu.

(baca: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh)

Persekusi yang dimaksud, yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh agama.

Kemudian bertindak main hakim sendiri dengan menggeruduk rumah orang tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Tak hanya itu, sekelompok orang itu juga menginstruksikan massa memburu target yang identitas dan hal-hal pribadinya dibuka ke publik.

(baca: PBNU Imbau Seluruh Ormas untuk Tak Main Hakim Sendiri)

Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menyebut kasus persekusi ini muncul pasca-kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut dia, aksi tersebut menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.

Persekusi dilakukan dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.

Tak cukup sampai di situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KPS
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...