WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tidak Beretika, Oknum Kepala Desa Kalijati Barat Ancam dan Usir Wartawan saat Tugas Liputan

Kepala Desa  Desa Kali Jati Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Subang Jawa Bara
Subang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Prilaku kasar dan arogan terhadap wartawan oleh oknum pejabat pemerintahan kembali terjadi, wartawan koorinator koran Jurnal Media Indonesia yang tengah melakukan tugas investigasi terkait program anggaran BKU dan BANFROF, di Desa Kali Jati Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Subang Jawa Barat pada Selasa (16/05/2017).

Kejadian berawal ketika sekira pukul 11.30 Wib, wartawan koran jurnal media indonesia, koordinator (JMI) subang, Agus H hendak menyikapi komfirmasi tentang anggaran dana BKUD dan BANFROP di wilayah desa tersebut apakah sudah dilaksanakan dan dalam penerapannya kemana saja.

“Dengan etika, tata krama dan sesuai kode etik jurnalistik ketika masuk kantor desa ucapkan salam, dan bersalaman dengan semua staff desa dan saat itu pula ada kepala desanya sedang ngobrol dengan salah satu warga, namun ketika selesai pembicaraannya saya izin barang sebentar untuk komfirmasi dengan Kepala Desa, sodara Suwita langsung, tapi bukan sambutan baik yang di berikan malah bukan gayung bersambut, justru suwita sebagai kades kali jati barat marah-marah, mengusir, mencaci maki, serta mengancam dengan kata-kata kotor, bahkan dia sempat mengejar untuk melakukan ancaman kepada saya,” tuturnya

Hal itu juga dibenar kan warga yang melihat kejadian. Dan saya pun yang pada saat kejadian hanya dapat menghindar dan berusaha memberikan penjelasan dengan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis.

Atas kejadian yang menimpa diri saya, dan atas saran dari rekan wartawan harapan rakyat dan sekjen DPK Asosiasi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kab.Subang, Bapak Herdis Herdiansyah harus melaporkan tindakan arogan oknum Kepala Desa Kalijati Barat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang.

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena menurutnya, tidak layak seorang pejabat kepala desa berkata arogan,mengusir wartawan yang sedang bertugas liputan,bahkan sampai melakukan ancaman segala.

Masih menurut sekjen AJWI, “Sikap arogan dan kata-kata kotor yang dilakukan Kepala Desa Kali Jati Barat kepada jurnalis, selaku kepala desa dia tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat pemerintahan. Sangat jelas melanggar Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelas herdis selaku sekjen DPK AJWI Kab.Subang, Selasa (16/05).

Sementara salah satu wartawan senior Harapan Rakyat, Bapak Heri Sunarya, kami akan melaporkan oknum kepala desa itu ke Mabes Polri, bahkan ke Dewan Pers kalau diperlukan. Karena selama ini intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis tidak ada yang kebal hukum.” Ungkapnya.

Dalam hal ini Redaksi koran jurnal media indonesia selaku pemred berharap kepada Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih dan jajarannya untuk menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengancam dan melontarkan kata-kata kotor terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di masyarakat.

Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bersama PAUD Upaya Pemkab Majalengka Turunkan Angka Stunting

MAJALENGKA, JMI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka menggelar acara  Workshop Penurunan Angka Stunting   Di Lingkun...