WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terlambatnya Anggaran Dana Banprov 2017 ke Setiap Desa di Subang

Jumhari, staff Dispemdes Kabupaten Subang

 Subang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Pengajuan yang telat dan penumpukan berkas juga kesalahan pengisian, menyebabkan dana bantuan provinsi untuk desa-desa khususnya di Kabupaten Subang penyaluranya berjalan terlambat, hal ini di sampaikan staff Dispemdes Kabupaten Subang Jawa Baat, Jumhari, Jumat (26/5/2017) di ruang kerjanya.

Jumhari, selaku staff Dispemdes Kabupaten Subang, mengenai keterlambatan angaran BANPROV sehingga ada beberapa kepala desa belum menerima bantuan provinsi (BANPROV) mengapa turunnya tidak serentak atau bersamaan, melainkan di setiap kecamatan di antaranya yang sudah menerima manfaat banvrop RP 150.000.000, di setiap kecamatan ada 1 atau 3 desa yang baru menerima, artinya tidak serentak turun anggaranya, jumhari mengungkapkan alasanya kenapa di setiap desa ada yang cair anggaran BANPROV nya dan belum.

“Itu sehubungan dengan ajuan yang di proses oleh desa yang bersangkutan, kalau desa tersebut prosesnya cepat, apalagi bila desa yang ajuannya sekitar bulan Maret maka langsung proses dan cepat cairnya. Karena berbenturan dengan kabupaten yang lain, dimana jumlah seluruh desa di Jawa Barat berjumlah 5320 desa. kabupaten yang lain belum cair bulan Maret, Subang pun bersaing dengan kabupaten lain itu, di antaranya Bandung, Garut, Ciamis, Tasik, dan Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.

Dia menambahnkan, “Jadi, kita bersaing dengan 5 Kabupaten di Jawa Barat. Setelah bulan Maret desa-desa di kabupaten Subang yang bulan Maret prosesnya akan cepat cair karena ,karena di BIRO keuangan jabar belum ada kerjaan sementara kabupaten lain udah masuk duluan, setelah bulan april desa-desa di Subang yang mengajukannya lambat, prosesnya akhir April dengan kabupaten lainnya di seluruh Jawa Barat, akhirnya apa banyak ngantri di sana dan yang ada di dinas sekarang Kecamatan Ci Asem 3 Desa, Cibogo.”

Awalnya bentrok di sananya dengan kabupaten-kabupaten lainnya,sementara tenaga di biro keuangan Provinsi Jabar itu sangat terbatas, makanya ya mohon ke setiap desa peerima manfaat program bantuan profinsi harus sabar, di karenakan di sananya antri. Selasa, 16 Mei 2017 malam saya ke Dispemdes Provinsi bertanya, saya kalo ke Dispemdes Provinsi berangkat sore, mengapa saya bawa berkas sore itu karena pada jam dinas berkas tersebut berebut dengan kabupaten lain, saya jam 3 sore baru berangkat dari Subang kita disana sampe malam.

Kantor Dinas
bertanya untuk kabupaten subang gimana, di meja kami sudah gak ada pa, semua sudah berada di biro keuangan, jadi semua sudah proses di biro keuangan, Kadis Dspemdes Agus Hanapi, Kabid Dadang, Selaku Kasi Waris, Euis, Yudi, provinsi sudah benar di saat sudah ada sen dari biro keuangan akan sudah bisa di cairkan.

Dinas provinsi memberikan surat kepada kecamatan yang punya atasan desa itu camat ,kecamatan menugaskan Kasi Pemdes, kita rapat kan kita sosialisasikan surat edaran dari dispemdes provinsi itu yang mengatakan bahwa bantuan provinsi sudah di cairkan, mohon segera desa di pandu untuk segera menyusun proposal tersebut, bahwa pencairan sesuai dengan perysaratan yang telah di sebutkan.

Persyaratanya, SPJ tahun lalu, proposal awal harus masuk, lampiran APBDES ternyata dalam perjalanan terhambat, tidak bareng-breng mengajukan karna APEBEDES kebanyakan belum beres, makanya kita sesuai edaran provinsi ,desa manapun juga yang sudah beres segera ajukan untuk satu kecamatan atau satu kabupaten.

Maka, di saat desa itu cepat ajuannya tidak ada hambatan asese di kecamatan lansung kita terima,15 pun langsung kirim. dari 65 desa, 5 desa ada beberapa kesalahan, namun yang 50 desa langsung cair. Kesininya nuntutan yang terlambat-terlambat yang bentrok dengan kabupaten lain, dari profinsi sudah acung kan jempol di saat ada sen dari gedung sate proses kita bisa tindak lanjuti supaya bisa cepat cair langsung ke desa penerima manfaat BANPROV.

Jumhari mengatakan, “Pencairan BANPROV tidak ada limit waktu sampai tahun anggaran 2017 berakhir, artinya bulan desemer 2017 sumber angaran dana BANPROV dari keuangan provinsi langsung ke rekening desa melalui bendahara desa ,dispemdes kabupaten sebagai yang mempalitasi tidak tau desa mana yang sudah cair desa mana yang belum. Kriteria apa saja untuk hambatan bantuan Banprov tidak ada,kalo sudah lengkap langsung di ajukan Cuma surat pengantar, surat RAB gak usah di bikin olehahli,photo harus 0 (nol) persen,” ungkapnya.

Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...