WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sempat Melarikan Diri, 3 Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun Di Mall Season City Di Ringkus Jajaran Polsek Tambora

Ketiga Pelaku Penganiayaan
JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Ikbal bocah umur 5 tahun menjadi korban kekerasan yang di lakukan oleh tiga pelaku Yudi (19) asal Bogor Jawa Barat, Yadi (19) asal Kuningan Jawa Barat, dan Ayu (17) asal Kuningan Jawa Barat, ketiga pelaku adalah karyawan kebersihan di pusat perbelanjaan Mall Season City di jalan Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat.

Pertama kali korban Ikbal di temukan oleh pamannya yang di temani Yanto seorang Satpam di Mall tersebut dengan kondisi luka memar di bagian perut, mata kanan dan patah tulang di bagian pergelangan tangan kanannya di pintu darurat GF 1 Mall Season City pada hari Kamis (11/5) lalu sekitar Pukul 22.00 wib.

Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Syafi'i yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Antonius menjelaskan kronologinya.

Ikbal terbaring lemas akibat
sejumlah luka yangbersarang 
di
badan nya
"Tiga pelaku kesal terhadap korban lantaran sering membuat kotor lantai yang ketika itu baru di bersihkan dengan kain pel, karena korban sering berada di dalam Mall, maka pada hari selasa (9/5) ketiga pelaku berancana untuk memberi pelajaran kepada korban." Ujar M. Syafi'i

"Pada hari Kamis (11/5) sekitar Pukul 20.00 WIB, ketiga pelaku melancarkan aksinya, Ayu berperan membawa korban ke pintu tangga darurat GF 1, Sedangkan di dalam Yudi sudah menunggu, ketika korban berada di dalam Ayu langsung pergi, sedangkan Yudi langsung mengganjal pintu dengan bungkus rokok."Jelas M. Syafi'i.

M. Syafi'i Menambahkan. Ketika Yudi sedang berdua dengan korban, Yudi langsung menendang bagian perut hingga korban tergelincir jatuh dari anak tangga, kemudian secara membabi buta Yudi menghajar korban, korban sempat berteriak meminta tolong tiba tiba datang Yadi yang dari tadi menunggu di counter HP dekat pintu tangga darurat tempat korban di aniaya.

Selanjutnya Yadi yang sudah berada di dalam langsung menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding yang ada di belakang korban sebanyak dua kali.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, lalu Yudi dan Yadi keluar melalui pintu darurat GF 1 dan meninggalkan korban yang dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok.

Oleh keluarganya korban di bawa ke RS Tarakan Jakarta Pusat, dan melaporkan penganiayaan yang di alami korban Ikbal ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya Polisi melakukan olah TKP serta melakulan penyelidikan terhadap saksi saksi di lokasi kejadian.

Ketiga pelaku sempat melarikan diri selama empat hari. Berdasarkan informasi yang di peroleh Polisi menangkap pelaku di rumahnya masing masing.

Kini ketiga pelaku di amankan di Mapolsek Tambora Mapolres Jakarta Barat dan di jerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara.

M.Hid/jmi/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolres Subang Didampingi Kasatlantas Cek TKP Kecelakaan Maut Dumptruk di Pasir Kareumbi Subang, 2 Orang Tewas dan 8 Luka-Luka

SUBANG, JMI - Telah terjadi Kecelakaan Dump Truk yang terjadi di jalan raya jurusan Bandung-Subang tepatnya di Kp/Kel. Pasirkareumbi Kec/Ka...