Ilustrasi |
Kapolsek Kotaagung, AKP. Syafri Lubis membenarkan GN ditangkap awalnya dari informasi masyarakat Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung melalui via SMS, tentang tindak pidana perjudian jenis koprok, malam hari sekitar pukul 21.30 Wib.
Sebagai upaya tindak lanjut, pihaknya datang ke lokasik mengecek kebenarnya dengan cara menyamar dan berbaur dengan masyarakat.
“Di lokasi, dari kejauhan kita melihat GN (13) dan ayahnya berinisial MU (40) sedang buka praktek judi koprok,”kata Syafri Lubis.
Mengetahui hal itu, lebih lanjut kata Syafri Lubis, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Saat itu tersangka MU berteriak memancing kemarahan warga sekitar untuk menyerang petugas. Warga yang terpancing amarahnya melempari petugas dengan batu. Untuk menyadarkan dan menghentikan aksi anarkis tersebut, petugas terpaksa melepaskan tembakan keudara.
Setelah aksi mereda, petugas hanya berhasil mengamankan GN berikut barang bukti berupa, satu set peralatan judi koprok dan uang tunai sebesar Rp 169 ribu. Sedangkan tersangka MU berhasil melarikan diri.
Saat diperiksa GN mengaku jadi bandar judi koprok atas suruhan ayahnya (MU). Dia (GN) sudah lama ikut ayahnya buka lapak judi koprok dan lokasinya selalu berpindah-pindah tempat sehingga GN tidak sekolah lagi. Mereka buka lapak judi koprok di tempat-tempat yang ada keramaian warga seperti, hajatan pernikahan dan khitanan.
Sesuai dengan UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, batasan umur anak yang bisa dilakukan penahanan adalah sekurangnya umur 14 tahun, maka pihaknya mengembalikan GN kepada keluarganya.
“Meski demikian prosesnya akan terus berjalan dan orang tua berkewajiban menghadirkan GN saat dibutuhkan,”ujarnya.
Mengenai ayahnya, Syafri menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU hingga saat ini masih di kejar petugas.
(KoesmaPos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar