WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pungutan SMAN 27 Tangerang, Mencekik Leher Masyarakat


Tangerang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Sehubungan dengan adanya pidato Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan Indonesia semakin hebat, perlu galakkan dari generasi muda, khususnya anak didik (siswa). Turut serta mengingat Undang Undang Dasar Tahun 1945, mengutip bawa setiap warga Negara, berhak mendapat pendidikan yang layak.

Sementara, didalam Undang undang republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, berbeda halnya dengan pelaksanaan didik yang dilakukan oleh SMA 27, begitu yang dijelaskan oleh "Tumanggor" sebagai orang tua salah satu murid yang bernama Hasiholan.

Adapun yang membuat miris terkait penyampaiaan Guru agama disekolah itu ialah "Kalau mau sekolah tidak mempunyai uang jangan sekolah" penyampaiaan itu disampaikan pada saat menegur siswa yang terlambat membayar iuran sebesar Rp. 350.000,-/bulan. Sehingga karena yang tidak merealisasikan atau memberikan iuran itu, surat pernyataan lulus tidak diberikan kepada siswa maupun wali.

Saat menceritakan kejadian tersebut kepada Wartawan dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) tentunya haltersebut sangat disayangkan dan sepatutnya penanggung jawab pelaksana didik di SMA 27 atas nama "MUSLI" bertanggung jawab penuh, secara hukum, mengingat sistim pendidikan sudah diatur didalam undang undang.

“Yang tidak membayar iuran juga tidak diperbolehkan masuk kelas, haya beralaskan lantai boleh ujian diluar kelas, sangat disayangkan,” ungkap Tumanggor.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Nasir dari Gerakan Kajian Kemajuan Bangsa Indonesia menentang keras, dan akan memperkarakan hal ini sampai ketingkat hukum. Dalam hal ini tentunya terlihat jelas diskriminasi terhadap siswa, akan berdampak besar kepada Musli sebagai kepala sekolah.

Adapun diwawancarai wartawan JMI salah satu murid lulusan ajaran tahun ini berinisial "RS" Iyuran bangunan dipungut sampai Rp. 150.000,-/Bulannya. Padahal, setiap tingkatan pendidikan SMA saat ini sudah mendapat dana Bos, tanpa disadari masyarakat.

Melalui proses musyawarah dan cerita Tumanggor sebagai orang tua siswa berharap, supaya tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan yang tak terkendali. Abdul Nasir akan melaporkan hal diskriminasi dan pungutan liar ini kepada Aparatur hukum (kejaksaan/kepolisian) dan aparatur daerah Kadis Pendidikan. Supaya tidak berdampak bagi siswa lain.

Pewarta : M. Sianipar
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran Satreskoba Polres Subang Ringkus 24 Pelaku serta 18 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang Jenis Sabu, Ganja dan Narkoba Jaringan Nasional

SUBANG, JMI - Jajaran Satresnarkoba polres Subang dalam kurun waktu di bulan September - Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 ka...