WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Aborsi

Polres Tangsel Memperlihatkan Barang Bukti terkait kasus aborsi oleh SP (18) dan RK Alias Kikoy (20)
Tangsel, JURALMEDIAIndonesia.com - Polres tangsel menggelar Press Release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur, yakni tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, S.IK,SH,MH di Mako Polres Lt 2 Polres Tangsel, Senin (29/05/17).

Kapolres Fadli Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi A.Alexander, SH,S.IK,MM mengatakan, pelaku perempuan berinisial SP (18) dan RK Alias Kikoy (20) laki-laki warga asal Tangsel.

Kronoligis kejadian, pada hari Kamis tanggal (18/5/2017) sekitar pukul 14.00 Wib di Lahan kosong Jl. Talas III Rt 01/02 Kel Pondok Cabe Ilir Kec Pamulang Kota Tangsel telah ditemukan janin bayi umur 3 bulan dalam keadaan terbungkus kain putih dan dimasukan kedalam plastik.

Selanjutnya dari hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal (26/5/2017) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pamulang dapat menangkap 2 (dua ) orang pelaku yang melakukan kekerasan dan atau aborsi terhadap janin bayi tersebut.

Modus pelaku, Pelaku SP melakukan aborsi terhadap janin bayi tersebut dengan cara meminum obat Ct yang dibeli oleh Tersangka RK, lalu setelah meminum obat Ct tersebut perut Tersangka SP merasa mulas dan kemudian keluar janin, setelah itu janin tersebut dibungkus kain putih dan dimasukan kedalam kantong plastik yang kemudian kantong tersebut dibuang dilahan kosong Jl. Talas Ill Rt. 01/02 Kel. Pondok Cabe llir Pamulang kota Tangerang Selatan.

Pelaku SP dan RK melakukan aborsi terhadap janin tersebut karena mereka berdua bukanlah pasangan suami istri. Tersangka SP statusnya adalah masih bersuami tetapi sedang pisah ranjang dengan suaminya, tetapi Tersangka SP menjalin hubungan dengan RK, dari hubungan tersebut tersangka SP hamil.

Ketakutan terkuaknya hubungan kedua pelaku diketahui oleh suami SP karena Tersangka RK masih ada hubungan keluarga dengan suami Tersangka SP maka kedua Tersangka sepakat untuk menggugurkan janin yang sedang dikandung oleh Tersangka SP dengan cara meminum obat Ct.

Para Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 77A UURI No.35 Th 2014 atas perubahan UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.

Pewarta: Farhat Muhidin/Sugiyono

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...