WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Tangkap 3 Pencuri Motor, Seorang Ditembak Kakinya

Salah satu pelaku ditembak di kaki
SERANG, JURNALMEDIAIndonesia.com - Polisi menangkap 3 pelaku pencurian motor yang biasa beraksi di Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Tangerang. Salah seorang pelaku itu ditembak polisi karena melawan ketika ditangkap.

"Pelaku yang pertama kali kita tangkap inisial H pada malam Senin lalu. Kemudian lakukan pengembangan dan ada pelaku lain yaitu MH dan CN," kata Kapolres Kabupaten Serang AKBP Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Jumat (12/5/2017).

Ketiga pelaku itu ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Salah seorang pelaku yaitu MH diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar penjara pada awal tahun 2017.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan bahwa ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di beberapa wilayah seperti Serang, Kota Serang, Cilegon dan Tangerang," ujar Wibowo.

Wibowo mengatakan 3 pelaku itu sudah melakukan aksi puluhan kali. Menurut Wibowo, H paling banyak beraksi mencuri motor yaitu sebanyak 35 kali, disusul MH sebanyak 33 kali, sementara CN baru melakukan 5 kali pencurian motor. Setiap kali beraksi, Wibowo mengatakan pada pelaku itu menggunakan cara mencongkel kontak motor dengan kunci letter T.

"Untuk TKP (tempat kejadian perkara) ada di dalam rumah ada di halaman parkir umum dan ada yang di halaman masjid," ucap Wibowo.

Dari hasil penangkapan itu, Wibowo mengatakan timnya menyita barang bukti sepeda motor sebanyak 28 unit dari tangan para pelaku. Semua barang hasil curian didapat polisi dari masyarakat yang terlacak membeli sepeda motor dari para pelaku.

"Kita akan telusuri lagi, 28 (barang bukti) ini adalah hasil keterangan dari para pelaku. Tapi LP-nya sendiri di kita baru ada 4 LP dalam kurun waktu Desember 2016," ucap Wibowo.

"Kita berkoordinasi dengan Polres terkait untuk membuka laporannya, apakah LP-nya barang buktinya ada yang nyangkut di 28 barang bukti yang kita amankan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

dhn/dhn
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perayaan Puncak, hari jadi ke 392 Kabupaten Tangerang, semakin Gemilang

Tangerang, JMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Malam Puncak Perayaan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang d...