WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pertanyakan Tindak Lanjut Dumas Desa Ketab Kepada Kajari Bartim

Dokumen Jurnal MI tgl 17 Mei 2017 Skj 10.34 Bbwi lokasi Kantor Desa Ketab Kec Pematang Karau Kab Barito Timur Kalimantan Tengah,tampak Tim Jaksa Bartim di bawah Kordinator Bpk Ariep,SH tampak berdialog dengan staf Desa Ketab dalam upaya lidik sehubungan Dumas warga Ketab dibawah Aktifis Lsm LP3K-RI (Isp).
Bartim-Kalteng, JURNALMEDIAIndonesia.com - Tampaknya Dumas Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur, Kalimantan Tengah menemui jalan buntu, SP2HP yang diharapkan warga lama tidak kunjung datang demikian kondisi Dumas di wilayah Hukum Bartim sudah biasa menguap tanpa jawaban Publik.

Efek buruk dari penanganan Penegakan Hukum yang lemot alias lambat bahkan akibat tidak pernah ada Dumas yang masuk kewilayah hukum timbul kesan negatif bahwa penanganan laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor kurang serius ditangani aparat penegak hukum dengan alasan yang tidak jelas pula.

Disisi lain, oknum pejabat desa yang terduga dan terlapor melakukan penyimpangan makin berani dan makin banyak yang di audit APIP, meski juga dipertanyakan warga desa apa serius dalam Audit Internal tersebut karena melihat fakta Dumas saja yang cukup didukung alat Bukti umumnya menjadi lemah dan dianggap tidak ada kerugian Negara, lalu bagaimana dengan Audit APIP yang merupakan Institusi dalam pemerintahan daerah apa bisa obyektif dan profesional ?

Dalam lidik tersebut sebagaimana pantauan (Isp), pihak JPU Bartim menemukan beberapa kejanggalan dalam Paket ADD&DD Desa Ketab Th 2016 lalu, diantaranya pembangunan fisik sumur yang dalam LPJDesa termuat 9 buah, fakta dilapangan hanya terdapat 5 buah, demikian juga Titian Jembatan Tani diduga kekurangan Volume.

Penggunaan fisik Kayu Ulin di LPJDesa tertera harga per kubik Rp 9.000.000, sementara pengakuan penjual setelah dikonfirmasi Jurnal MI hanya mengaku Rp 6.400.000,-/M3 yang kalaupun ditambah dengan Pajak 11,5% tidak akan mencapai harga Rp 9.000.000,-/M3-nya, lalu selisihnya dikemanakan?

Sementara, volume penggunaan kayu ulin Desa Ketab Th 2016 berdasarkan LKPJDesa sekitar 96M3, jadi untuk data Kayu Ulin saja sudah dipertanyakan kelebihan pembelian puluhan juta rupiah, belum paket fisik lainya yang diduga juga tidak sesuai dengan LKPJDesa Th 2016,termasuk Honor BPD dan Sekdes Ketab sendiri sempat jadi masalah sampai ke tingkat Kecamatan Pematang Karau.

Kemudian kabarnya (Isp), berdamai dan diberikan kekuarangan honor tersebut dari ADD-DD Th 2016. Saat lidik Tim JPU Bartim juga ada hal yang dicurigakan, belanja mesin air yang di LKPJDesa 3 buah, desa hanya ada 1 buah, kemudian saat lidik jadi ada 3 buah, habis lidik sehari kemudian hilang lagi hanya ada 1 buah, aneh tapi nyata bukan?

Pewarta: TS,SH/Tim
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...