Pertanyakan Penggunaan APBD Simalungun TA 2017
Kegiatan pembangunan tersebut di duga banyak terjadi penyimpangan dan juga menyalahi aturan yang dimana tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD/red) 2016 Kabupaten Simalungun. Namun tetap dipaksakan juga.
Pemantauan dan penelusuran tim, dari mulai pengerjaan hingga sudah hampir rampung pekerjaan pembangunan Trotoar dan halte tersebut tidak terlihat plank kegiatan yang di duga sengaja rekanan kerja tidak memasang untuk menutupi ke publik tentang pekerjaan tersebut.
Benny Saragih,ST beberapa waktu lalu membenarkan kegiatan tersebut merupakan Pekerjaan Umum dan Tataruang Pemukiman Kabupaten Simalungun, namun tidak tau betul berapa anggaran di gelontorkan.
Jamahaen Purba, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/red) mengatakan, “Iya, aku PPK nya kenapa rupanya mau tanya tentang paving blok itu lagi, itu kita buat di belakang kantor PU dan sebagian akan di gunakan dihalaman Rumah dinas, nanti juga ada yang mau dihibahkan ke gereja,” tutur Jamaen Purba
Kadis PU dan Tata ruang Pemukiman Benny Saragih, ST yang merupakan sebagai Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) tentang pekerjaan tersebut dapat menerangkan ke publik, mengapa pembangunan tersebut dapat dilaksanakan, sedangkan status jalan yang di kerjakan merupakan hak penuh pemerintah Provinsi Sumatera utara.
Diduga dengan dipaksakan nya ruas jalan propinsi yang dibenahi memakai APBD TA 2017 karena adanya kepentingan yang dipaksakan untuk berbuat KKN. Apalagi info yang diterima reporter bahwa anggaranya memang mencapai Rp. 2,6 Milyar.
Sangat diharapkan pihak penegak hukum dari KPK, Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana Korupsi terkait ruas jalan Propinsi yang di benahi memakai APBD Simalungun TA 2017 ini.
Pewarta: Syam Hadi Purba
0 komentar :
Posting Komentar