WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Menjabat Kadispora Kab. Pulau Morotai 5 bulan, Akhirnya Masuk Bui Lantaran Terlibat Kasus Korupsi ADD


MOROTAI, JURNALMEDIAIndonesia.com - Publik Morotai dan sejumlah LSM Morotai yang selalu meneriakkan penanganan kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Morotai akhirnya bernapas lega. Pasalnya, Abubakar R Hairuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ADD tahun 2013 senilai Rp 1,5 miliar itu akhirnya masuk bui.

Mantan kepala BPMD Abubakar R Hairuddin alias Manto yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Morotai dan juga kakaknya ketua DPRD Morotai itu Rabu akhirnya dieksekusi ke Rutan Kelas II Ternate oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan amatan JMI, sekitar pukul 02.00 WIT, pihak kejaksaan menyewa 1 unit Spead Boath di pelabuhan Daruba untuk mengangkut tersangka Manto ke Ternate. Hanya saja, di pelabuhan Daruba banyak masyarakat termasuk awak media, sehingga Manto langsung dilarikan ke pelabuhan Fery Juanga, saat itu, Manto menggunakan mobil plat merah turun di pelabuhan dan langsung dijemput oleh sejumlah Jaksa, Manto yang menggunakan kameja kantor yakni hitam putih itu langsung naik ke atas Spead dan langsung dibawah ke Tobelo menuju Sofifi selanjutnya menuju Kota Ternate.

Saat naik ke dalam Spead, wajah Manto tampak lesu, tapi tiba tiba naik pitam dan memarahi wartawan yang sempat mengambil foto "Jangan talalu foto-foto lagi," semprot Abubakar ke wartawan, saat hendak naik ke Speed.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Morotai, Ronald Rettob. SH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk proses hukum lanjutan. Bahkan, berkas perkaranya sudah dianggap lengkap.

Sedangkan alasan penahanan terhadap tersangka Abubakar serta Heny Larwens yang juga mantan bendahara BPMD itu dengan sejumlah pertimbangan berdasarkan KUHP."kita tahan mereka berdua (Abubakar dan Hany) karena sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, yakni para tersangka tidak melarikan diri,mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti."terang Donald

Ditanya soal kerugian Negara dalam kasus ini, menurut Ronald, sesuai perhitungan BPKP yaitu sebesar Rp 1,8 Miliar. "Selanjutnya nanti dilihat dalam fakta persidangan," ujarnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun pernjara,"pungkasnya.

Jeje/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bersama PAUD Upaya Pemkab Majalengka Turunkan Angka Stunting

MAJALENGKA, JMI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka menggelar acara  Workshop Penurunan Angka Stunting   Di Lingkun...