Kantor Keluraha Periuk Tangerang Banten |
Pasalnya, sudah beberapa kali kami mendatangi kantor Kelurahan Periuk Tangerang terkait pengambilan bukti setoran pajak bumi dan bangunan (PBB )yang harus kami bayarkan.
Namun, sudah kami bolak balik dan menanyakan bukti setoran PBB kami atas nama Lie King Koei dengan nomor NOP 36.75.742 010.029-0601-0,namun kami mendapatkan jawaban yang tak pasti dari pihak kelurahan.
pihak kecamatan seakan lepas tanggung jawab dengan terselipnya bukti setoran pajak tahun 2017.sungguh miris bukti pengambilan setoran pajak atas nama tersebut di atas ternyata sudah pernah di ambil oleh pihak kelurahan periuk tangerang pada tanggal 31/3/2017.
Namun, setelah kami konfirmasi ke pihak kelurahan mau pun ke pihak kecamatan dengan hasil jawaban yang tak pasti kapan bukti setoran pajak tersebut dapat kami ambil dan mustahil dilakukan penerbitan kembali karena bukti setoran pajak sudah berada di kantor Kecamatan Periuk sebelumnya, siapa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini.
Pewarta : harjmi
0 komentar :
Posting Komentar