WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masyarakat Desa Muaralama Tebus Rasta Rp 10.000 Per Lima Liter


KARAWANG, KORAN JMI - 8,745 kilo bantuan beras miskin (Raskin) yang kini disebut Rasta bagi masyarakat Desa Muara Lama Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat pada bulan maret 2017 kemarin sudah diturunkan. Dimana, bantuan tersebut pada tahun ini mengalami keterlambatan selama empat bulan, kini masyarakat kembali senang sekalipun pagu yang diterima mengalami penurunan dari sebelumnya 9,735 kilo.

“Sudah empat bulan, baru cair satu kali. Ada penurunan pagu dari bulognya. Tapi pendistribusian kemasyarakat tidak ada penurunan, tetap lima liter untuk satu kepala keluarga. Baik sikaya maupun miskin sama mendapat bantuan ini. Namanya juga Rasta,” ungkap pengelola Rasta Desa Muaralama, Edi kepada JMI saat ditemui didesa.

Edi menyampaikan, bantuan yang sudah dirasakan masyarakat tersebut merupakan alokasi bulan Januari tahun sekarang. Dari hasil penjualan Rasta masing-masing ketua RT menyetor kedesa sebesar Rp 28,000 per karung dengan isi 15 kilo. Semestinya Rp 24,000 per karung, maka dari situ terdapat kelebihan penjualan sebanyak Rp 4,000 dalam satu karung yang didapat oleh pihak desa setempat. Sedangkan para Rt menjual pada masyarakat sebesar Rp 10,000 ribu per lima liter.

“Kalau menurut ketentuan pemerintah, masyarakat membeli rasta Rp 1,600 per kilo, bukan Rp 2,000 ribu per liter. Tapi itu sudah jadi keumuman tiap desa caranya seperti itu. Kelebihan penjualan digunakan untuk operasional pendistribusian dari desa kemasing-masing Rt. Tidak menutup kemungkinan bila pembayarannya sudah lunas alokasi bulan berikutnya bisa turun lagi,” kata Kaur Ekbang Desa Muaralama tersebut..

Edi menambahkan, sampai saat ini belum ditemukan permasalahan tentang raskin dimuara lama, baik berkaitan dengan titik sasaran maupun harga penjualan. Kondisi raskin yang turun kemarin dalam kondisi lumayan bagus dan layak konsumsi. Seharusnya pendisitribusian raskin sudah dilakukan pada awal tahun, tapi karena ada urusan penurunan pagu maka baru bisa dilakukan bulan ini.

“Raskin jelek akan kami kembalikan, minta diganti dengan yang bagus. Penyaluran bulan Februari, Maret dan seterusnya akan dilakukan secara estafet,” pungkasnya.

Bila dicermati, dari hasil penjualan Rasta kepada masyarakat terdapat keuntungan. Mulai dari harga hingga takaran terdapat perbedaan, semestinya Rp 1,600 per kilo malah dijual Rp 2,000 per liter. Ironisnya, persoalan ini terkesan dianggap hal yang biasa disaat Presiden Joko Widodo memberantas Pungutan Liar (Pungli).

irw/hendr/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Launching Air Minum Dalam Kemasan Produk PDAM Tirta Rangga Subang Dihadiri Pj.Bupati Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Grand Launching Produk Air Minum Dalam Kemas...