KET : Barang Bukti, Pencuri, serta alat yang digunakan untuk mencuri |
Agus yang biasa nongkrong di parkiran motor sudah lama di curigai lantaran sepeda motor merk Honda Scoopy milik penghuni kos di Jl.Kalianyar yang di ketahui bernama Heri Kurniawan asal Pekalongan Jawa Tengah mendapati lubang kunci motornya sudah jebol, kemudian Heri mengadukan hal tersebut kepada Abdul Manaf dan Sunarto warga Kalianyar.
Pada hari Kamis (12/5) sekitar Pukul 05.00 wib, Abdul dan Sunarto medapati Agus kembali nongkrong di parkiran kosan dengan gerak gerik yang mencurigakan. tanpa pikir panjang Abdul dan Sunarto lansung menghampiri Agus seraya berkata "ngapain lu". Kemudian Abdul dan Sunarto langsung menggeledah tas kecil milik Agus.
Dari hasil penggeledahan Abdul dan Sunarto menemukan dua kunci leter T dan dua kunci palsu dari dalam tas milik Agus, warga yang sempat geram langsung menghajar Agus hingga babak belur.
"Saya curiga dengan dia (Agus) sering nongkrong disini, apa lagi ada penghuni kos (Heri) melaporkan bahwa lubang kunci motornya rusak, saya sih udah curiga sama si Agus itu."Ujar Abdul
"Nah pas saya liat dia lagi nongkrong sekitar jam lima pagi, karena curiga saya samperin, saya tanya aja, "ngapain lu" terus langsung saya geladah tas dia, ternyata saya dapati dua kunci T sama dua kunci palsu."Jelas Abdul.
Abdul dan Sunarto sempat mengintrogari Agus soal motor milik Heri yang lubang kuncinya di jebol. Agus pun mengakui kalau itu adalah perbuatannya, karena kesal akan ulah Agus, maka warga langsung menghantam agus.
Kemudian Agus di serahakan ke Mapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat oleh Abdul dan Sunarto. Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Syafi'i menuturkan.
"Modus pelaku adalah berpura pura nongkrong di parkiran kos, setelah mengetahui keadaan aman maka pelaku melancarkan aksinya, namun naas, motor yang lubang kuncinya sudah di jebol dan saat hedak di bawa ternyata motornya mati, kemudian pelaku menaruh kembali motor milik korban ke asalnya." Kata M. Syafi'i
Kini Agus dan barang bukti berupa dua buah kunci leter T dan dua kunci palsu serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban di amankan, Agus di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
M. Hid/red
0 komentar :
Posting Komentar