Ilustrasi antre sembako. |
Dalam ilmu ekonomi supply and demand adalah untuk menggambarkan keadaan di pasar antara para calon pembeli dan penjual pada momentum tertentu. Artinya permintaan dan penawaran dijadikan sebagai patokan menentukan sebuah harga.
Kini meski Ramadhan tergolong masih dua minggu lebih, tetapi harga barang kebutuhan hidup sudah mulai merangkak. Hampir semua jenis sembako harganya naik.Contohnya sayuran sudah pada naik antara Rp5 ribu sampai dengan Rp15 ribu dari harga sehari sebelumnya. Bawang merah kini 60 ribu dari sebelumnya 45 ribu/Kg.
Kenaikan harga paling dahsyat terjadi pada bawang putih. Tak tanggung-tanggung harganya mencapai Rp70 ribu/Kg. Padahal, awalnya bawang putih hanya berkisar antara Rp30 ribu sampai dengan Rp35 ribu/Kg.
Meroketnya harga bawang putih terpantau di seluruh pasar tradisional yang ada di Jakarta. Di Pasar Pademangan Timur, Jakarta Utara, bawang putih tembus Rp70 ribu/Kg. Begitu pula terpantau di Pasar Rawa Badak, Pasar Koja Baru, Pasar Mayestik, Pasar Gondangdia, Pasar Tanjung Barat, harga komoditas jenis ini mencapai Rp65 ribu/Kg, alias naik tajam dari harga sebelumnya.
Kondisi ini tentu saja dikeluhkan ibu rumah tangga. Banyak diantara mereka yang ditemui di pasar saat hendak berbelanja barang kebutuhan hidup mempertanyakan kerja pemerintah yang terkesan tak berdaya terhadap melonjaknya harga-harga.
Keluhan warga bisa dimaklumi, melambungnya harga-harga mempersulit mengatur uang belanja. Sebab, meski harga kebutuhan hidup mulai mencekik, tetapi gaji atau pendapatan suaminya tidak ikutan naik.
Agar warga tidak tercekik harga sembako, sudah seharusnya baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan untuk mengatasi. Pejabat terkait, tatarannya bukan sekedar mengeluarkan kata akan, tetapi harus sudah melakukan aksi.
Aneka cara bisa diterapkan untuk menangani harga barang kebutuhan pokok yang semakin liar, terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran, seperti menggelar operasi pasar maupun melalui pengendalian stok. Bila pemangku jabatan membiarkan kondisi ini, dipastikan semakin dekat dengan Ramadhan dan Lebaran maka harga-harga bertambah liar.
Bukankah dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada 15 Juni 2015, sebagai bagian jaminan pemerintah untuk mengendalikan dan mengatasi gejolak harga barang? Kita tunggu gebrakan pemerintah menyelesaikan melambungnya harga barang kebutuhan hidup. @*
0 komentar :
Posting Komentar