WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hakim PN Menggala Arya Vonis Bebas Tersangka Ganja 1,6 Ton

Suasana di PN Menggala.
Tulang Bawang-Lampung, JURNALMEDIAIndonesia.com - Vonis bebas yang di jatuhkan terhadap terdakwa atas nama Zulkiram Alias Zul Bin Ahmad Ibrahim warga Asal Aceh oleh Hakim Pengadilan Negeri Menggala Arya Veronica memicu kemarahan masyarakat dan LSM yang ada di Tulang bawang.

Rabu (17/05/2017) Ratusan masyarakat dan gabungan LSM di Tulangbawang mendatangi Pengadilan Negeri Menggala. Dengan membawa poster dan spanduk, mereka menuntut agar lembaga penegak hukum tersebut meninjau ulang putusan bebas terhadap Zulkiran dan memecat Arya Veronica sebagai hakim.

Dalam orasinya gabungan LSM dan Masyarakat Tulangbawang menilai bahwa putusan bebas terhadap terdakwa kasus ganja 1,6 ton lebih tersebut janggal dan syarat dengan dugaan aroma suap.

Tidak hanya itu, mereka juga menduga bahwa Hakim Pengadilan Negeri Menggala atas nama Arya Veronica telah menerima uang suap dari tersangka pembawa ganja 1,6 ton atas nama Zulkiran Alias Zul Bin Ahmad Ibrahim warga jalan TAPI LR Ahmad Ibrahim No. 125 RT.002/001 Kelurahan Matang Seumur Komeng Kecamatan Langsa Barat Provinsi Aceh, sehingga yang bersangkutan di putus bebas.

Gabungan LSM dan masyarakat minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Menggala agar memanggil Hakim Arya Veronica dan meninjau ulang putusan bebas terhadap terdakwa Zulkiran.

Pewarta: Noval
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...