WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Korupsi Perpanjangan JICT, Pekerja Desak KPK Usut Tuntas

800 pekerja pelabuhan datangi gedung KPK minta pengusutan kasus perpanjang kontrak JICT segera dituntaskan.

Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Sebanyak 800 pekerja dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) datangi kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port.

Kedatangan ratusan pekerja pelabuhan ini mengingat telah terang benderangnya dan terpenuhi unsur korupsinya dalam kasus perpanjangan kontrak aset milik negara ini.

Di sela-sela aksi damai di depan gedung KPK Nova Sofyan Hakim, Ketua Umum Serikat Pekerja JICT kepada wartawan mengungkapkan dari hasil audit pemeriksaan dengan tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 menemukan fakta pelanggaran hukum dan kerugian negara.

“Perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang dan dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menteri BUMN,” ungkap Nova yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral FPPI.

Akibat kontrak ilegal tersebut, negara dirugikan 50 juta dollar Amerika Serikat disebabkan tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison.

Bahkan menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen RUPS JICT, 7 Juli 2015, saham Pelindo II belum mayoritas 51 persen sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT.

Tidak hanya itu, panitia Khusus angket DPR-RI tentang Pelindo II telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara yang mencapai Rp 36 trilyun.

Penolakan perpanjangan kontrak JICT juga disampaikan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabea. Dalam suratnya nomor 01/DK/PI.II//I-2016 Tumpak menolak pengambilalihan JICT yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino seminggu setelah Lino menjadi tersangka KPK.

Kementrian Perhubungan dalam rapat Pansus DPR, 23 Juni 2016 juga menegaskan ada peralihan konsesi dalam kasus JICT ke Hutchison tanpa izin pemerintah.dan menurut UU 17/2008, perjanjian tidak sah dan harus batalkan.

Dengan berbagai macam pemeriksaan, rekomindasi maupun temuan-temuan tersebut kata Nova, tidaklah sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus perpanjangan kontrak JICT yang sampai saat ini dipaksakan skemanya oleh Hutchison.

Dengan adanya perpanjangan kontrak tanpa ijin pemerintah tersebut pihak Hutchison lah yang diuntungkan dengan membeli murah JICT karena dengan investasi 215 juta dollar Amerika Serikat sudah dapat kembali modal dalam 3 tahun sementara pasar JICT 60-70 persen di Tanjung Priok.

Kendati ada rekomondasi dan larangan untuk memperpanjang kontrak JICT namun pihak Hutchison lewat Direksinya di JICT tetap nekat membayar uang sewa perpanjangan kontrak JICT walau tanpa dasar yang jelas.

“Kami berharap KPK harus segera mengusut kasus ini termasuk pihak-pihak yang membayarkan uang sewa perpanjangan JICT tanpa dasar yang jelas,” harap Sekjen SP JICT Firman di gedung KPK Rabu (10/5/2017).
Pos Kota
(dwi/sir)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemprov dan Polda Banten Apel siaga Menghadapi Bencana Alam.

SERANG, JMI - Polda Banten Bersama Pemprov Banten menggelar apel gelar pasukan dan peralatan dalam rangka kesiap siagaan menghad...