WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan HGU Kadaluwarsa PT Sawit MJAP Barito Timur, Kenapa Masih Operasional

Dokumen Ilustrasi Jurnal MI tgl 20 April 2017 Skj 12.30 Bbwi lokasi Sawit Desa Dangka yang diduga Izin HGU pada saat Penundaan Perijinan Bidang Kehutanan Berdasarkan Kepres Th 2015,dengan demikian PT Sawit Areal Tanah Gambut mestinya tidak aktif dahulu sebelum ada Penataan Ulang Perizinan Sektor Kehutanan di NKRI
Bartim-Kalteng.JURNALMEDIAIndonesia.com - Data yang masuk Redaksi Jurnal MI terkait Perizinan Prinsip PT Sawit MJAP berakhir Th 2012 lalu dan kabarnya tidak dapat diperpanjang lagi, entah apa sebabnya. Mungkin karena masa perpanjangan Izin HGU habis atau sempat Areal Sawit diterlantarkan hingga Izin tidak dapat diperpanjang lagi atau karena soal lain.

Jika sebuah PT Sawit habis masa Izinya maka lahan dikembalikan Kepada Pemberi Izin Prinsip yang dalam hal ini Pemda Tk-II berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yang lama,dan Pemda Tk-I berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yang Baru.

Yang jelas berdasarkan Perbup Th 2012 lalu Perijinan Operasional PT Sawit MJAP sudah habis masa berlakunya,dan harus diproses sebagaimana prosedur Baku yang berlaku di Kementrian Pertanian NKRI.

Humas PT Sawit MJAP saat ditemui Jurnal MI berencana menyampaikan Surat Konfirmasi yang disampaikan Tim JMI, tetapi sebagaimana kebiasaan Perusahaan lainya, jawabanpun menguap tidak pernah disampaikan kepada Pemohon Informasi apapun bentuknya.

Sementara itu Isp aktifis anti Korupsi Korlip Kalteng-3 dari LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah juga menyoal hal terkait lahan Desa yang kemasuk Areal Sawit MJAP. Dari data yang diberikan Isp ke Redaksi JMI terlihat adanya areal sekitar 622 Ha yang jadi konflik dengan warga Desa Ketab, dalih PT MJAP telah melepaskan areal tersebut kepada pihak warga, sementara Isp mempertanyakan warga yang mana, siapa, dimana dan kapan serta dengan dasar apa?

Sampai dengan berita ini diberitakan Isp masih berjuang mendapatkan kembali Aset Desa berupa Lahan Sawit yang diduga telah dijual oknum Pejabat Desa sejak tahun 2012 lalu, pasalnya aset Desa Ketab berupa Tanah hilang tidak jelas rimbanya, sedangkan warga tidak pernah merasa menjual Tanah Desa tersebut.

Lalu, kepada siapa PT MJAP membeli dan atau melepaskan Tanah Desa Ketab jika nyatanya warga Desa Ketab tidak pernah merasa menjualnya? Ditambah lagi PT Sawit MJAP sejak lama bermasalah dan tidak pernah tuntas, mulai dari lahan Sawit, kemudian tidak adanya Plasma bagi pemilik Tanah Hak yang dibeli pihak MJAP, sampai dengan perijinan sektor Perkebunan yang diduga kadaluwarsa menjadi bom waktu bagi Perusahaan, kemudian peran Pemda Tk-I dipertanyakan.

Pewarta: TS,SH
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...