WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bawang Putih Tidak Melebihi Rp38 Ribu/Kg, Het

bawang putih
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Menteri perdagangan Enggartiasto Lukito putuskan harga eceran tertinggi (HET) bawang putih tidak lebih dari Rp38.000 per kilogram.

Usai menyaksikan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) DI Jakarta, Senin (8/5/2017) malam, Enggar mengatakan sudah mengumpulkan para importir dan distributor untuk membahas melonjaknya harga bawang putih di pasaran dekutar Rp60.000-Rp70.000 per kilogram menjelang bulan Ramadhan atau puasa.

“Saya sudah instruksikan jajaran saya, untuk izin impor semua produk bahan pokok harus lewat meja dan ditandatangani saya. Selama ini importir bawang putih masih dibebaskan mengimpor sendiri, sehingga pihaknya tidak mempunyai data berapa banyak bawang putih yang diimpor,” kata Enggar yang juga minta bawahannya mendata semua importir dan mencatat dimana saja gudangnya.

Diungkapkannya, harga bawang putih yang diimpor tidaklah tinggi. Harga impor dari China sebesar Rp20.000 per kg hingga Rp40.000 per kg dan dari India sebesar Rp15.000 per kg, hal inilah yang membuat dirinya heran harga di pasar saat ini sangat tinggi.

“Memang masih ada mafia harga yang membuat masyarakat sengsara. Saya sudah tahu ada yang memegang 50% peredaran bawang putih, dan dia tunggalnya di China. Dia mengimpor banyak, tapi tidak jujur dan menahan barang agar harganya mahal.Ini yang akan kita benahi sampai tuntas dan saya putuskab HET bawang putih tidak boleh lebih dari Rp38.000 per Kilogram, ” tegasnya.

Kemendag akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur importir dan distributor wajib mendaftarkan stok barangnya dan pemasarannya. Pihaknya, lanjut Enggar, juga mendapat dukungan dari Kapolri dalam menindak distributor yang melakukan penimbunan. “Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. ”

Mendag memperingati pengusaha importir yang tidak mau bekerjasama dengan pemerintah akan menanggung perbuatannya. “Yang gak mau bermitra, jangan salahkan jika terjadi sesuatu, ” ancamnya.

Sebelumnya mendag juga sudah menentukan HET gula sebesar Rp12.500 per Kilogram dan Minyak Rp11.000 per Kilogram.
Pos Kota
(tri/sir)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemprov dan Polda Banten Apel siaga Menghadapi Bencana Alam.

SERANG, JMI - Polda Banten Bersama Pemprov Banten menggelar apel gelar pasukan dan peralatan dalam rangka kesiap siagaan menghad...