Sejumlah angkutan bus antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi menunggu penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta Barat Selasa (2/5/2017). |
"Beberapa bulan terakhir banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata dengan korban massal. Hal ini jelas sangat tragis," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Tulus menilai kecelakaan beruntun tersebut merupakan hasil dari pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang kurang maksimal terhadap bus pariwisata dan bus antarkota antarprovinsi.
Sebagai pemberi dan penerbit perizinan, seharusnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan intensif terhadap kelaikan bus pariwisata yang melakukan uji kir.
"Itu menunjukkan praktik uji kir tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Seharusnya uji kir menjadi penjamin kelaikan kendaraan dan keselamatan. Praktiknya, uji kir hanya formalitas saja," tuturnya.
Melihat kecelakaan beruntun yang terjadi, Tulus menilai kinerja dinas perhubungan di masing-masing daerah tidak efektif dan layak diragukan.
Lebih jauh, Tulus menduga praktik pungutan liar masih terjadi pada praktik uji kir sehingga pengawasan kelaikan kendaraan yang seharusnya terlaksana tidak berjalan efektif.
Karena itu, YLKI mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan otobus, pariwisata dan antarkota antarprovinsi.
"Segera audit manajemen dan finansial perusahaan yang bersangkutan. Bila terbukti ada masalah di internal, cabut izin operasionalnya," katanya.
Bila perlu, Tulus mengusulkan Kementerian Perhubungan melibatkan swasta dalam melakukan uji kir karena pengelolaan di bawah dinas perhubungan tidak efektif dalam mengawasi kelaikan dan keselamatan angkutan umum.
ANT
0 komentar :
Posting Komentar