Ilustrasi |
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati, di Balaikota, Jumat. Namun, Sulistyawati mengatakan jumlah ketidakhadiran tersebut tidak dalam artian semuanya membolos. Di antara mereka ada yang izin sakit, dinas luar dan tidak hadir tanpa keterangan.
“Yang tidak ada keterangan 2.963, ini ketahuannya nanti sore. Ini yang belum ada klarifikasi, 2.963 ini belum hadir dari 71.210, ini seluruh DKI,” ujarnya di Balaikota Jakarta.
Dikatakan Sulistyawati, penegakan kedisiplinan PNS DKI Jakarta sangat ketat. Pengawasan dilakukan terhadap PNS yang tidak mematuhi aturan jam kerja. Sulistyawati menjelaskan, PNS yang membuang jam kerja hingga lima hari, maka akan terkena sanksi. Hal ini bersifat akumulatif, artinya jumlah jam kerja yang tidak dipenuhi pegawai mencapai 5 hari (1 hari = 7,5 jam kerja).
“Jika akumulasi mencapai 5 hari kerja akan diberi sanksi lisan dan tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) 1 bulan. Jika akumulasi 10 hari kerja, selain teguran, pegawai tidak mendapat 2 bulan TKD,” jelas Sulistyawati.
Lebih lanjut, Sulistyawati mengatakan sanski terberat, yakni pemberhentian sebagai pegawai akan dilakukan jika akumulasi sudah mencapai 46 hari kerja.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan tidak akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini, Jumat (12/5/2017). Djarot menilai, PNS di lingkungan DKI Jakarta sudah mengerti akan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
“Ngapain sidak, kayak anak kecil aja sidak. Ini mereka sudah dewasa semua. Kalau sidak mulu kapan kerjanya,” ujarnya di Balaikota. (ikbal/win)
0 komentar :
Posting Komentar