Jured selaku amil setempat |
Karawang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Warga masyarakat Dusun Puloluntas Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang dihebohkan dengan ulah pasangan lawan jenis berbeda kewarganegaraan yang tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan.
Diketahui, pria tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Saudi Arabia, sudah beberapa hari tinggal dirumah Mariyah Binti Acum warga desa setempat. Menurut kabar yang diperoleh, pria warga Arab Saudi itu dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahannya dengan Mariyah.
“Orang arab itu datang ke Indonesia pada hari Minggu kemarin. Hari seninnya minta dinikahkan. Hanya membawa paspor turis, tidak memiliki persyaratan lain untuk menikah yang diperlihatkan. Selain itu, Simariyah janda yang tidak memiliki surat cerai dari Pengadilan Agama (PA) Karawang. Maka saya minta, surat jandanya diurus dahulu,” ungkap Jured selaku amil setempat saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, Selasa (18/4).
Ia mengatakan, pihak calon pengantin wanita mendatangi rumah selanjutnya meminta untuk membantu proses pernikahan kedua calon pengantin tersebut. Namun dia menolak, meminta agar proses perceraian mariyah dengan suami sebelumnya terlebih dahulu diurus agar keluar surat janda.
“Orang tua perempuan itu datang ke rumah. Meminta saya untuk menikahkan anaknya. Sebelum ada surat cerai tidak akan saya nikahkan. Sekarang proses perceraiannya sedang diurus oleh pegawai KUA Cilamaya Kulon,” katanya.
Ketika disinggung soal persyaratan calon pengantin pria asal luar negeri tersebut, Jured menjawab, sudah dikatakan bahwa laki-laki arab itu tidak membawa persyaratan untuk menikah. Namun Jured berpendapat, persyaratan pernikahan itu dianggap hal yang tidak terlalu penting, terpenting Pemerintah Desa Sukamulya mengijinkan untuk dinikahkan.
“Dari pada kumpul kebo, akan saya nikahkan yang penting ada surat janda. Itu pun saya nunggu intruksi Kaur Kesra Desa Sukamulya dulu,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Penghulu KUA Cilamaya Kulon, Encep Nana, syarat warga negara asing untuk menikah dengan perempuan indonesia yakni melampirkan poto copi Paspor dan Visa. Selain itu, memiliki ijin tinggal dari imigrasi. Kemudian untuk persyaratan administrasi pernikahan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dinegara asalnya.
“Amil itu bukan karyawan KUA. Tapi perangkat desa. Maka segala perbuatannya bukan menjadi tanggungjawab pihak KUA. Pernikahan yang resmi adalah yang tercatat pada catatan sipil. Sampai detik ini kami tidak mengetahui bila ada warga negara asing yang akan menikah. Karena tidak ada laporan,” tegasnya.
Adanya persoalan ini pegawai imigrasi karawang diminta turun kelokasi, untuk melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-surat yang dimiliki warga negara asing tersebut.
Pewarta: irw/hendr
Editor; Habib
0 komentar :
Posting Komentar