WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Vonis Penjara untuk DJ yang Padukan Adzan dengan Musik Joget

Dax J telah merilis permintaan maaf kepada khalayak umum
Tunisia, JURNALMEDIAIndonesia.com - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap seorang DJ asal Inggris yang memadukan suara adzan dengan musik untuk berjoget.

DJ tersebut, yang dikenal dengan sebutan Dax J, divonis bersalah melanggar moralitas publik dan kepatutan publik. Akan tetapi, Dax J telanjur meninggalkan Tunisia sehingga dia luput dari hukuman.

Seusai kasusnya merebak, Dax J telah mengeluarkan permohonan maaf kepada khalayak umum.

Adapun klub malam yang mengundang Dax J telah ditutup.

Kepada kantor berita AFP, juru bicara pengadilan mengatakan pemilik klub malam dan penyelenggara acara luput dari hukuman. Namun, pihak jaksa naik banding dengan alasan kedua pihak itu seharusnya memeriksa apa yang akan dimainkan Dax J.

Tindakan Dax J mengemuka setelah rekaman video yang berisi penampilannya dibagikan secara luas di media sosial.

Rekaman itu menunjukkan pengunjung klub berjoget dengan iringan musik yang mengandung beberapa bagian dari suara adzan.

Gubernur Nabeul, Mounaouar Ouertani, mengatakan bahwa klub itu akan ‘terus ditutup’ sampai pemberitahuan lebih lanjut.

“Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap perasaan keagamaan dan hal-hal yang disucikan dalam agama,” kata Ouertani.

Dax J, yang memainkan adzan itu, telah menyampaikan ‘permintaan maaf yang tulus kepada siapa pun yang mungkin tersinggung oleh musik yang saya mainkan di Orbit Festival di Tunisia pada hari Jumat.’

“Saya tidak pernah punya niat saya untuk menyinggung atau menyebabkan melecehkan siapa pun,” katanya.(BBC)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Tiga RT di Pesisir Jakarta Terendam Banjir Rob, Ini Penyebabnya

JAKARTA, JMI - Sejumlah wilayah di Jakarta Utara terendam banjir rob hingga Senin (18/11) siang tadi. Apa penyebabnya? Menurut data Bada...