Suami -istri penikmat sabu |
“Tersangka KRK (suami) dan RN (istri) kami tangkap pada waktu subuh, ” kata Kasatnarkoba AKP Padil A Rohim mewakili Kapolres AKBP Rali Muskitta dalam espos penindakan tersebut diruang kerjanya di Mapolres Metro, Rabu (5 /4) sore.
Badan, pakaian dan rumah tersangka langsung digeledah. Hasilnya ditemukan BB antara lain satu dompet hitam berisi satu klip sedang dan kecil sisa sabu 0,44 gram, dompet hitam berisi gunting, kertas rokok, dan plastik klip bekas sabu, tiga korek api gas, satu kotak rokok berisi 23 lembar kertas rokok, perlengkapan mengkonsumsi sabu dan satu botol air mineral yang dijadikan bong.
“Kalau melihat latar belakang pekerjaan mereka justru semakin membuat kita sedih. Karena ekonomi yang terbilang kurang justru bukan jadi pembatas mereka menggunakan sabu. Suami istri ini setiap hati memenuhi kebutuhan ekonomi dengan berjualan pecal, ” lanjut jelas Padil.
Pasangan suami istri ini diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta. Kedua tersangka dan BB berada di Mapolres Metro untuk proses selanjutnya.
“Saya yang paksa istri saya pakai sabu. Supaya dia tahu rasanya bagaimana sabu itu. Kami beli sabu dari unyung jualan pecel, ” kata KRK. (Koesma Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar