WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sendirian Demo Tolak Sistem Satu Arah di Jalur Puncak

Iman Sukarya yang menuntut penghentian rekayasa lalulintas One Way
Bogor, JURNALMEDIAIndonesia.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Puncak Bogor ( GMPB ) Iman Sukarya yang menuntut penghentian rekayasa lalulintas One Way atau sistim satu arah pada jalur Puncak, ternyata demo seorang diri di Pemda Kabupaten Bogor Jumat (28/4/2017).

Iman Sukarya yang sejak kemarin mengaku akan menurunkan 2.000 orang turun aksi di sepanjang jalan menuju Puncak, termasuk di jalur turun Selarong Megamendung yang menjadi lokasi tabrakan beruntun yang mengakibatkan empat meninggal dunia, ternyata hanya didampingi dua anaknya yang masih kecil.

Bahkan saat diwawancara wartawan di Pemda Kabupaten Bogor, Iman mengaku, ia datang bersama sepuluh orang. Namun yang terlihat, hanya dua anak kecil yang diketahui, merupakan anaknya.

Kepada wartawan Iman berdalih, jika dirinya tak punya niat menutup jalur Puncak dengan aksi demo.

“Yang bilang mau tutup jalur Puncak itu polisi. Saya dan elemen masyarakat lain hanya menuntut, agar sistim one way ditiadakan saja,” dalil Iman.

Saat ditanya apa solusi yang ditawarkan, dengan tuntutannya terkait dihentikannya sistim satu arah, guna mengurai kemacetan dikawasan berhawa sejuk ini, Iman menuturkan, alternatif lain adalah menambah kapasitas jalan seperti jalur alternatif menuju Cianjur (Poros Tengah timur) melalui Sukamakmur.

“Kalau ada jalan alternatif dengan tanpa melewati Puncak, maka bisa terurai kepadatan,”katanya.

Iman Sukarya dalam surat pemberitahuannya ke Polres Bogor mengatakan, GMPB akan berunjukrasa dengan estimasi 2.000 orang yang tersebar di 13 titik.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, unjukrasa di sepanjang jalur Puncak tidak akan diperbolehkan, karena mengganggu keamanan , ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Jika demo mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum seperti diatur dalam UU Pasal 274 jo pasal 28(1)UU NO 22 tahun 2002 tentang lalu lintas dan jalan dengan ancaman paling lama 1 th penjara dan denda 24 juta rupiah dan
Pasal 63 UU no 38 th 2004 tentang jalan Ancaman paling lama 18 bulan penjara dan denda maksimal 1,5 milyar, polisi berhak membubarkan aksi tersebut.

AKBP Dicky menambahkan, sistim One way ini sendiri adalah suatu bentuk rekayasa lantas untuk menghadapi permasalahan yang ada. (yopi)Pos Kota
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...