WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sekarang, Warga DKI Bisa Daftar BPJS Kesehatan di Kelurahan

perjanjian kerjasama
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap bawahannya para walikota, camat dan lurah untuk menjalankan dengan baik sistem jaminan kesehatan di Jakarta.

Hal ini disampaikannya saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama input data dalam rangka pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan di Kelurahan Se-Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Balaikota, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

“Para Camat Walikota ingat, Jakarta sudah lakukan penanggungan semesta sejak tahun lalu. Jadi amanat undang-undang sudah dilaksanakan. Tolong, jaminan kesehatan anda lakukan dengan baik,” ujar Ahok.

Sementara itu BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat. Salah satunya dengan membuka pendaftaran peserta melalui Kantor Kelurahan. Sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta dinyatakan siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari saat penandatanganan.

BPJS Kesehatan menghitung ada potensi sekitar 32,8 juta jiwa calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum mendaftar. Beberapa penyebabnya antara lain karena lokasi pendaftaran yang jauh dan antrian panjang. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran melalui Kantor Kelurahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.

Andayani menjelaskan, pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan diluar DKI Jakarta. Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan berindentitas di luar

“Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun, bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta,” pungkas Andayani.
Pos Kota
(ikbal/sir)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...