WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Kemeterian PUPR Desa Motung Berjalan Tanpa Plang

Proyek Motung

Samosir-Sumut, JURNALMEDIAIndonesia.com - Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Permukiman Perdesaan saat ini dalam tahap pembatuan, tepatnya di persimpangan Desa Motung–lintas Dusun Ambarita dan Dusun Simarata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara disinyalir tidak sesuai bestek dan proyek inipun dikerjakan tanpa petunjuk ‘Plang Proyek’.

B Sitorus (45), Rabu (12/4) lalu, sembari membawa awak media, menelusuri pembatuan yang dilakukan oleh pemborong dari Kabupaten Karo itu mengatakan, “Kami senang dengan adanya pembangunan di Desa Motung ini, tapi jangan begini caranya, seolah pemborongnya tertutup dan tidak mau menerima kita sebagai pekerja disini. Kami dengar, pemilik proyek ini dari Kabupaten Karo dengan nama CV Garut, buruhnya pun dibawa dai Karo sana, itu kan gak logis, sementara kami sebagai putra daerah disini jadi penonton dan sampai saat ini belum ada tawaran.” Tegasnya.

Manurung juga mengecek batu hitam yang ketahanannya tidak berkualitas. “Menurut saya, batu yang didatangkan dari kawasan sungai Sipiso-Piso kawasan Merek Kabupaten Karo ini, tidak memiliki standart yang bagus, sebab jenis batu seperti ini lama-kelamaan akan hancur dan menjadi tanah, tidak seperti batu padas pada umumnya yang ketahannnya cukup bagus dan merekat dengan aspal,” jelasnya juga.

Tapi, kalau jenis batu hitam seperti ini susah melekat ke aspal dan gampang terkelupas, sebab selain beraroma belerang juga, batu hitam jenis ini ciciknya pengaspalan di kota-kota, yang jalannya sudah berulangkali di aspal. Sementara jalan lintas desa kami yang diperkirakan sepanjang 2Km ini, baru kali ini akan di aspal, makanya batu hitam seperti milik CV Batu Garut dari Kabupaten Karo ini tidak layak di Kabupaten Tobasa kita, lanjutnya.

Tender dengan buka harga dengan spek Rp 2.8 M ini justru dimenangkan oleh CV batu Garut dengan harga Rp 2.1M lebih. Hal ini terkuak sehubungan dengan pengumuman pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan nomor : 01/KOTA-TS/PKP1-SU/POKJA-ULP/2017 Tanggal 01 Februari 2017 sesuai dengan dokumen pengadaan dan berita acara pemberian penjelasan (serta adendum dokumen pengadaan nomor : 02/BA-Awj/DESA-TS/PKP1-SU/POKJA-ULP/2017) tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Akibatnya, dengan penawaran terrendah ini, akan berakibat fatal terhadap kwalitas dan kwantitas proyek dimaksut. Jadi, jangan pikir kami orang desa ini tidak paham ber proyek, dan jikalau hal ini tidak segera diperbaiki dan dengan mengabaikan kami sebagai putra daerah di Desa Motung ini maka jangan coba sampai ‘gagal paham’ diantara pemborong/kontraktor yang dari luar dengan kami disini.

Sekali lagi, segera ganti batu-batu yang sebahagian besar sudah ditabur diberam jalan dan sebahagian lagi sudah dipasang secara acak, dan jangan lupa segera pasang Plang Proyek, supaya masyarakat bisa menelisik, sejauh mana nilai bangunan ini dengan tingkat kualitas fisik yang dikerjakan, Ujar R Sitorus (55) wartga lainnya didampingi M Ambarita (50). SHP
)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...