Ilusatrasi |
Ijazah yamg belum bisa diterima karena di tahan oleh oknum guru dengan alasan harus memberi dana kepada oknum guru tersebut. Diduga tindakan oknum guru tersebut melanggar hukum yang berlaku.
Oknum Guru PNS SMP 04 melakuan pungutan swadaya kepada siswa-siswi yang sudah lulus sekolah, apabila tidak memberi imbalan suwadaya yang diminta maka ijazahnya belum bisa diterima oleh Siswa-Siswi tersebut.
Pungutan suwadaya itu diduga sudah hampir 2 tahun semenjak Kepala sekolah tersebut menjabat di SMP 04 Pulung Kencana,bukan hanya oknum guru yang terlibat dalam pungutan swadaya diduga Kepseknya pun ikut terlibat.
Pungutan swadaya tidak ditentukan nominalnya, namun apabila ada salah satu siswa-siswi yang tidak memberikannya maka ijazah mereka belum bisa diterima.
Pungutan swadaya itu dialasankan untuk meneruskan bangunan yang belum selesai, sedangkan sampai saat ini bangunan yang belum diperbaiki, masih saja seperti semula belum ada yg di perbaiki, lalu kemana mengalir uang suwadaya itu.
Sampai berita ini diterbitkan oleh tim Jmi, kepala sekolah tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Saat tim jmi menghubngi kepsek tersebut melalui handphone, namun tidak ada jawabannya. Tim Jmi akan memantau kemana aliran uang ini bermuara.
Pewarta: Robinsah
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar