WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pencabul Bocah Divonis 10 Tahun Penjara

Ilusttrasi
Depok, JURNALMEDIAIndonesia.com – Wahyudin alias Udin, 38, warga Kampung Sindangkarsa, Tapos, divonis sepuluh tahun kurungan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah usia 8 tahun.

Perbuatan terdakwa membuat bocah usia 8 tahun trauma dan minder kepada teman sebayanya, kata Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristiawan didampingi hakim anggota Yulianda Trimurti dan I Putu Agus Adi Antara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Angelica Sh dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Putusan atau Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Ella Angelica dua minggu lalu selama 10 tahun karena terdakwa melanggat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dendan Rp 60 juta subsidair 3 bulan panjara.

Wahyudin alias Udin, yang selama ini bekerja sebagai security RSUD Pasar Minggu, melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 14 Oktober 2016 di rumah kontrakan tedakwa di saat rumah dalam kondisi sepi di pagi hari.

Kejadian dilakukan dengan cara memasukan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke kemaluan korban yang sebelumnya disuruh duduk dan membuka celananya. Akibat perbuatan terdakwa kemaluan korban berdarah dan hasil visum ternyata selaput dara korban rusak atau sobek hingga mengeluarkan darah.

Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban hingga dilanjutkan ke PN Depok.

Wahyudin alias Udin saat ditanya Hakim Ketua Hendra Yuristiawan terhadap putusan hanya diam saja dan tertunduk serta diberikan waktu 7 hari menanggapi putusan tersebut.

(anton/sir (Pos Kota)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...