Ilustrasi |
Tuntutan satu tahun kurungan penjara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhamad Tri Setyobudi dihadapan Hakim Ketua dipimpin Kepala PN Kota Depok Syahlan didampingi Ramon Wahyudi dan Hendra Yuristiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (26/4).
Kegiatan terdakwa dilakukan sejak bulan September 2014 hingga 2015 diwilayah hukum PN Depok dengan cara memalsukan 480 botol shampo Mane’n Tail yang kemudian diperjualbelikan melalui sistem on line Lazada kepada masyarakat umum.
Shampo Mane’n Tail kode produksi asli dari no 393D164 dibeli dari sdr Andre Wella (PT Walla Tritunggal) yang sebagai importir dan distributor resmi seharga Rp 50 ribu/botol tapi kemudian dipalsukan terdakwa dengan menganti nomor produksi asli menjadi produksi 686B165 palsu.
Setelah menganti nomor produksi dan dikemas baru kemudian terdakwa Mukhlis P menjual ke masyarakat melalui sistem on line dengan nama Alfa Gorup yang memiliki tiga toko on line yaitu Lullabyluna, Motort.Com dan alfa beauty care di situs Lazada seharga Rp 102 ribu hingga Rp 120 ribu/botol, kata JPU Mukhamad Tri Setyobudi yang menambahkan terdakwa dinyatakan melanggar tiga dakwaan yang berbeda berkaitan penipuan tersebut. Sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu putusan majelis hakim. (anton/win Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar