WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Karir H.Zainal Karim Tamat

Komisi pemilihan umum kabupaten Morotai, sebabkan politisi Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hi Zainal Karim dan beberapa anggota lainnya di berhentikan karena berbeda dukungan pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2017.
Daruba, JURNALMEDIAIndonesia.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hi Zainal Karim yang kini berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, resmi dipecat dari PPP pada (30/3/2017) berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP nomor 156/SK/DPP/C/III/2017.

Dalam surat tersebut di tegaskan, pemberhentian Zainal Karim dari anggota partai disebabkan karena tidak mentaati keputusan atau kebijakan partai serta tidak menjunjung tinggi konstitusi, kehormatan, dan nama baik PPP.

Dianggap telah melakukan perbuatan indisipliner yang berakibat merusak citra dan nama baik partai, serta merugikan perjuangan PPP, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai. Sehingga, perlu di ambil tindakan administratif partai berupa pemberhentian sebagai anggota PPP.

Menindaklanjuti surat DPP PPP tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pulau Morotai, pun langsung mengeluarkan surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hi Zainal Karim ke DPRD Pulau Morotai.

Berdasarkan surat pengusulan DPC PPP dengan nomor 023/S-PAW/DPC-PPP/PM/IV/2017 yang di terbitkan pada 16 April itu, mengungkapkan berdasarkan hasil rapat DPC PPP Pulau Morotai pada tanggal 15 April 2017 kemarin, anggota partai yang diusulkan menggantikan Hi Zainal Karim yakni Ajudin Tanimbar sebagai peraih suara terbanyak ke dua dalam hasil pemilihan umum tahun 2014 kemarin.

Sekretaris DPC PPP, Ali Siruang, saat di konfirmasi Fajar Malut, Senin (17/4/2017) malam kemarin, membenarkan adanya pemecatan terhadap Hi Zainal Karim maupun penerbitan surat pengusulan PAW.

"Surat keputusan DPP PPP tadi (Senin, red) kita sudah masukan ke ke KPUD, Panwas dan DPRD, sekaligus surat permohonan PAW," ungkap Ali.

Ali pun berharap, agar Fahri R Hairudin selaku Ketua DPRD secepatnya menindaklanjuti surat yang telah dimasukan tersebut.

"Kami berharap pimpinan DPRD harus proses sesuai dengan aturan. Ini adalah masalah internal partai, kalau partai melalukan pemecatan terhadap anggotanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran disipliner, maka tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD untuk memprosesnya," tegas Ali.

"Pasti semua pengurus partai paham bagaimana cara berpartai. Kalau masalahnya seperti ini ya harus bersikap. Kami DPC PPP hanya berharap pimpinan DPRD harus mempercepat proses PAW ini," tambahnya.

"Selama ini kami tidak pernah berharap ada PAW seperti ini, tapi karena ini perintah langsung dari DPP maka kami hanya melaksanakan saja," sambungnya lagi.

Dari informasi yang di himpun koran ini dari sejumlah anggota PPP lainnya, tidak hanya Zainal, namun masih ada beberapa anggota partai lainnya yang di pecat.

Penyebab pemecatan ini karena Zainal dan sejumlah anggota lainnya itu, yang tidak di sebutkan namanya, sepakat mendukung pasangan Beni Laos - Asrun Padoma pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2017.

Sementara, kubu PPP sendiri menyatakan dukungan kepada pasangan Ali Sangaji-Yulce Makasarat. Perpedaan jalur politik tersebutlah yang membuat Zainal dan sejumlah anggota partai lainnya di pecat dari PPP.

Pewarta: Oje
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemda Karawang Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif Dengan Nilai Tertinggi Tingkat Jawa Barat

Bandung, JMI -  Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kembali menerima penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Ta...