WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Tidak Transparannya Anggaran Desa Cimenteng

Kepala Desa Cimenteng, Salahudin, S.Pd

Subang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Guna mencegah penyelewengan Bantuan anggaran untuk desa. aparat desa di haruskan terbuka dan transparan dalam mengelola anggaran bantuan desa. Hal ini tidak berlaku di Desa Cimenteng, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. untuk memperoleh informasi yang benarpun susah dan Kepala Desa Cimenteng, Salahudin, S.Pd. jarang ada di tempat kerjanya.

Padahal, kini di era keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran desa sangatlah penting di publikasikan dari pemerintah desa, karena dengan adanya keterbukaan informasi itu dapat mencegah potensi penyimpangan anggaran dana Desa yang jumlahnya cuku besar saat ini. Hal ini diungkapkan oleh bendahara AJWI (Asosiasi Jurnalis Warga Indonesia) DPK Subang, Udin S.

Keterbukaan nformasi anggaran bantuan untuk desa, bantuan Provinsi (BANPROV). Merupakan hak asasi bagi masyarakat pasal 28 F UUD 1945 menjamin warga negara tidak terkecuali di pedesaan untuk mendapatkan akses informasi terutama terkait dana desa.

“Pemerintah desa wajib menjamin hak masyarakat desa mendapatkan akses informasi tersebut, namun selama ini masih ada kepala desa seperrti Salahudin, Kepala Desa Cimenteng, Kabupaten Subang tidak terbuka dengan anggaran BANPROV.

Salahudin selaku kepala desa Cimenteng diduga tidak patuh menjalankan UUD No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan UUD No 6 Tahun 2014 tentang desa, masih menurut bendahara AJWI ketidak patuhan itu bisa jadi karena sebagian kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan di pilih langsung oleh rakyat.

Padahal, berdasarkan UUD No 6 Tahun 2014 tentang desa. seorang kepala desa bisa diberhentikan dengan tidak hormat, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dekenai sangsi administratif berupa teguran lisan dan / atau teguran tertulis.

serta masih banyaknya kepala desa "arogan" merasa bahwa anggaran bantuan untuk desa tidak perlu diketahui masyarakat luas karena akan menjadi masalah dikemudian hari. pada pasal 27 huruf D di sebutkan seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat desa di setiap akhir tahun angaran.

Hal ini mendorong lebih luas keterbukaan informasi di desa. Sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan.

Apalagi dalam UUD desa asas keterbukaan tertuang di sejumlah pasal seperti pasal 27 dan 82 . Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepadamasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Tetapi, pada kenyataannya kepala Desa Cimenteng, Kabupaten. Subang, Salahudin masih sangat tertutup bahkan cenderung menghindar ketika dari warta media cetak menanyakan tentang dana desa. / BANPROV 2017.

Semoga para kepala desa khususnya kepala desa Cimenteng kabupaten subang segera sadar dan patuh terhadap hukum dan aturan yang sudah sangat jelas dalam UUD Desa tersebut.
(Team)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Korban Akibat Perbaikan Jalan Yang Tidak Tuntas Di Kec; JAPARA Mengakibatkan Banyak Korban Kecelakaan

Kuningan, JMI - STOP Korban Kecelakaan Akibat jalan berlubang" Akibat perbaikan jalan yg tidak tuntas  Di Jalan Payong keca...