WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

DPC Pospera Tuba inginkan Ketegasan Kepada Kadis Disduk Capil


Menggala, JURNALMEDIAIndonesia.com – Terkait Dugaan tidak senonoh yang dilakukan oleh LK & ST didalam mobil dilapangan daya murni,tumijajar, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tulangbawang meminta ketegasan kepada Pirhadi Kadis Disduk Capil tuba terkait perlakuan bawahannya Lk (50) Pejabat Eselon III Disdukcapil bagian bidang pemanpaatan data dan inovasi pelayanan yang diduga telah mencumbui istri orang lain Selasa (25/04/2017).

Selain itu DPC Pospera mengharapkan kepada kedua istansi pemerintah daerah bisa mengambil tindakan tegas terhadap kedua Oknum ASN wilayah Tuba dan Tubaba tersebut. Seperti yang dikatakan Bambang ketua DPC Pospera Tuba, "Sebagai mana di ketahui, Jika PNS itu adalah pelayan publik dan wajib memberikan contoh atau tauladan yang baik bagi masyarakat. Namun disini sangat disayangkan kedua ASN itu melakukan perbuatan yang sangat memalukan, mereka sudah membuat malu Korp ASN, mereka juga telah mempermalukan keluarga besar mereka masing-masing,"paparnya.

Lebih jauh, "Oleh sebab itu,kiranya bisa secepatnya Pemerintah dapat memberikan sanksi berat hingga pemecatan jika benar tergolong berat.” Kata Bambang Ketua DPC Pospera. Lebih lanjut Bambang, "Dengan adanya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), setiap PNS tidak dapat lagi menganggap enteng kasus perselingkuhan. Pasalnya, melalui UU ASN tersebut, oknum PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat langsung dijatuhi sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut.

Memang tahapannya tidak gampang, saat ini Kasusnya sedang ditangani Polsek Tulangbawang Udik, setelah itu Inspektorat masing-masing Pemerintah Daerah yaitu Tubaba dan Tuba ikut memeriksa Kasusnya, jika terbukti kedua PNS itu bisa dipecat, karena sesuai peraturan dan Undang-Undang jika merusak citra Korp PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat.” Katanya.

Terkait Hal tersebut Kadis Disduk capil Pirhadi Mengatakan, "Sampai saat ini saya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, jika benar terbukti maka sanksi berat bisa saja terjadi kepada LK (50) kepala bidang di disduk capil tuba," jelas Pirhadi kepada Bambang Ketua DPC Pospera Tuba.

robinsah/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...