Logo Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) |
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Dewan Pers menyambut baik pendirian Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang dideklarasikan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa.
Ketua Dewan Pers, Yosep Prasetyo, berharap asosiasi yang dirumuskan 26 media siber pendiri AMSI mampu berinovasi, terutama dalam aturan-aturan internal terkait etika pemberitaan.
"AMSI agar melahirkan banyak aturan-aturan internal, bukan yang sifatnya mengekang tetapi terkait dengan etik," kata pria yang akrab disapa Stanley itu dalam sambutannya.
Prasetyo menuturkan, saat ini terdapat kekosongan aturan dalam etika pemberitaan, salah satu contohnya terkait pedoman siaran langsung persidangan.
Siaran langsung persidangan diawali dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan dampak positif maupun negatif, yang kemudian diikuti penyiaran langsung sidang perkara Antasari Azhar.
Hal ini menuai protes dari Komisi Penyiaran Indonesia akibat banyak hal-hal bernuansa asusila terpapar di muka umum dan berpotensi tersimak anak di bawah umur.
Menyusul kemudian, penayangan langsun sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menimbulkan pertentangan dengan KUHAP, yang mengatur bahwa keterangan saksi ahli harus terpisah agar tidak saling mendengarkan.
Namun dengan penyiaran langsung setiap saksi ahli bisa mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya.
Belakangan, media harus mengikuti keputusan majelis hakim terkait larangan penyiaran langsung sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama juga persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
"Kalau masyarakat pers tidak bisa mengatur dirinya sendiri, yang terjadi pihak lain yang mengeluarkan aturan," kata dia.
Ajukan konstituen
Di sisi lain, dia juga mengajak ASMI agar segera mendaftarkan diri ke Dewan Pers agar bisa terdaftar sebagai salah satu konstituen.
"Syaratnya, harus punya sekurang-kurangnya 15 cabang dan beranggotakan minimal 200 media siber," kata Stanley.
"Kalau bertambah dari konstituen Dewan Pers yang saat ini ada tujuh, akan semakin mudah mencapai kesepakatan terkait masyarakat pers," ujarnya menambahkan.
Saat ini, Dewan Pers memiliki tujuh konstituen yang tiga di antaranya berasal dari wadah jurnalis yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Sementara dari sisi asosiasi media, terdapat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokasi Indonesia (ATVLI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
AMSI sendiri selain beranggotakan 26 media siber pendiri, yang tergabung dalam Dewan Presidium yang diketuai CCO Kapan Lagi Network, Wenseslaus Manggut, juga telah menerima sedikitnya pengajuan pendaftaran anggota dari sekurang-kurangnya 170 media siber seluruh Indonesia hingga Senin (17/4) malam.
AMSI menegaskan mereka mendukung penuh proses sertifikasi media oleh Dewan Pers serta peningkatan uji kompetensi untuk memastikan kualitas dan kemampuan jurnalis media pada umumnya, dan media siber pada khususnya.
ANTARA
0 komentar :
Posting Komentar