WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BPJS Menjadi Persoalan Baru Bagi Masyarakat Miskin

Kartu Jamkesmas
Karawang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) merupakan program pemerintah tentang pelayanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat. Namun, program tersebut tidak berlaku bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan berbayar.

Perlu diketahui, untuk mendapat pasilitas layanan kesehatan atau pengobatan gratis melalui program BPJS, semua peserta diwajibkan membayar iuran rutin tiap bulan dengan jumlah setoran sebagaimana sudah ditentukan oleh pihak BPJS, dan kenyataan ini selanjutnya menjadi persoalan baru bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Pasalnya, ketentuan BPJS sudah mengatur bagi peserta yang tidak bisa membayar iuran bulanan, maka dipastikan kartu BPJS tidak berpungsi atau lebih jelasnya tidak akan mendapat biaya pengobatan secara gratis. Hal tersebut dikemukakan Kepala Desa Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, H.Bukhori kepada Team KORAN JMI belum lama ini dikantornya.

H.Bukhori - KADES Sukakerta

“Ini menjadi persoalan baru. Sudah banyak masyarakat yang mengalami hal itu. Kartu BPJS tidak bisa digunakan. Karena iuran bulanan tidak terbayar. Padahal sebelumnya masyarakat tiap bulan membayar iuran BPJS. Akibat kemacetan ekonomi akhirnya tidak bisa membayar. Namun ketika sakit, tetap saja kartu BPJS tidak bisa digunakan, kecuali tunggakan iurannya dibayar semua,” katanya.

Bukhori mengatakan, ketika terjadi persoalan seperti itu maka akan kembali pada pemerintah desa setempat. Sementara solusi lain tidak ada, tetap harus membayar tunggakan iuran . Sementara upaya lain, untuk menggunakan fasilitas Jamkesmas atau Jamkesda sudah tidak bisa. Pada akhirnya masyarakat tidak mampu terkesan terjebak oleh program BPJS itu sendiri.

“Tunggakan yang harus dibayar dihitung dari berapa bulan macet. Kemudian dikalikan dengan jumlah peserta yang ada dalam satu keluarga tersebut. Jadi berapa besar uang yang harus dibayarkan, sementara peserta itu dalam kondisi sakit dan perlu biaya. Mending kalau masyarakat mampu, bila sebaliknya, apa tidak disebut memberatkan. Ini subsidi silang terbalik, dimana simiskin menyumbang sikaya. Pemerintah desa tidak mempunyai kebijakan apapun terkait BPJS. Ini harus ada solusi,” katanya.

Terpisah Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cilamaya Wetan, Iwan Badrudin membenarkan, bahwa kondisi yang terjadi dilapangan seperti itu. Tidak sedikit warga masyarakat mengeluhkan program BPJS, dimana iuran bulanan menjadi syarat utama untuk mendapat pembayaran pengobatan gratis & bila tidak dibayar maka kartu BPJS tidak dapat digunakan. Sehingga masyarakat berpendapat kurang baik terhadap program BPJS. Padahal, bisa saja itu terjadi karena ketidak mengertian masyarakat pada awal mendaftar menjadi peserta BPJS, atau kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS sendiri.

“Kasusnya terjadi pada masyarakat tidak mampu, ini yang disayangkan. Masyarakat miskin terkesan menyesal menjadi peserta BPJS. Sudah bayar tiap bulan, macet satu bulan pas mau dipakai kartu BPJS tidak bisa digunakan. Padahal, aturan BPJS ya seperti itu. Harus ada pemutihan yang dilakukan pihak BPJS, mana yang benar-benar masyarakat miskin,” pungkasnya.

irw/hendr/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada seluruh paslon di pilkada serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ka...