Salah satu temuan tim proyek 'siluman' (tanpa papan nama) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampug. |
Mesuj-Lampung, JURNALMEDIAIndonesia.com - Diduga-Proyek siluman di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, hampir 90 persen proyek Provinsi di wilayah tersebut tidak memakai papan nama proyek. Semua pekerjaan yang didanai dari APBN tidak mematuhi peraturan, Kepres dan Undang undang tentang keterbukaan publik.
Hal ini sudah berjalan cukup lama, semua pekerjaan yang ada di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji tidak memakai papan nama proyek.
Padahal dalam peraturan kepres no 80 tahun 2003 sudah dijelaskan, pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN, di wajibkan memakai papan proyek. Dan, Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi.
Ironisnya, Peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar para pelaku atau oknum-oknum yang masih saja melanggar ketentuan-ketentuan yang sebagaimana mestinya.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang proyek yang sudah dibangun ataupun yang lagi dalam pelaksanaan dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, dan kenapa tidak dipublikasikan atau diberitahukan?
Seperti contoh Proyek PDAM yang ada di Kecamatan Way Serdang tepat beroperasi disamping kantor camat setempat, terkesan proyek siluman atau tidak jelas darimana sumbernya.
Jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan papan proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa proyek tersebut dari APBD kah atau APBN kah, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya?
Nah, dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidakah pekerjaan dan volumenya.
Tapi, semua peraturan yang telah ditetapkan bahkan diharuskan tersebut terkesan tidak dipatuhi alias dilanggar.
Selain proyek PDAM, adapun proyek Jalan tol yang ada di Desa Margobakti, Kecamatan Way Serdang, selain tidak menggunakan papan proyek, alat berat yang digunakan melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan oleh PERDA Kabupaten Mesuji. Tidak dibenarkan menggunakan alat berat yang tonasenya lebih dari 8 ton dan diduga bahan bakar yang digunakan adalah bahan bakar bersubsidi yang bekerjasama dari salah satu SPBU di wilayah setempat.
Pemerintah Setempat sepertinya rileks dan terkesan tutup mata menanggapi hal tersebut, bahkan Camat setempat Aida Sakti saat dikonfirmas media Kamis, (6/4/2017) mengatakan, “Saya juga bingung mas, saya sudah melakukan teguran secara lisan mengenai banner atau papan proyek tersebut, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan” ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) dan Pemkab Mesuji dapat segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti sesuai Perda dan undang-undang yang berlaku, agar tidak terkesan jalan ditempat dan tutup mata.
Diduga anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi yang bertujuan untuk pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat menjadi ajang korupsi atau mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama oleh oknum-oknum yang telah melanggar peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknisnya.
Dihimbau kepada Pemerintah daerah (Pemda) Mesuji agar dapat memberikan sanksi dan menindak lanjuti mengenai maraknya proyek siluman yang diduga menyalahi aturan dan pelaksananya.
tim JMI
0 komentar :
Posting Komentar