Ilustrasi |
Buktinya, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mengutuk keras tindakan premanisme dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Halteng tersebut.
AJM yang dikomandoi oleh Wisnu Hendro Kusumo, membuat sikap secara tegas bahwa AJM mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap kuli tinta tersebut.
“Apa pun bentuknya, apa pun alasannya atas nama AJM, mengutuk keras tindakan sekelompok warga terhadap Wartawan, apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan ketika wartawan lagi menjalankan tugasnya,” tegas Wisnu.
Ketua AJM itu mengungkapkan, “Wartawan yang dianiaya dengan kepalan tangan, tendangan kaki, maupun benda keras lainnya dilakukan oleh kelompok masyarakat itu, sudah sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan maupun pelanggaran atas UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.”
“Beliau (wartawan Halteng) dianiaya saat meliput, dengan demikian telah jelas bahwa pelaku penganiayaan itu sudah langgar aturan, dalam ketentuan pidana UU Pers pada pasal 18 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Terangnya.
Dalam aturan itu juga menegaskan bahwa wartawan harus mendapat perlindungan hukum, dengan demikian, kasus itu sudah dilaporkan ke Polres setempat. Kami. atas nama institusi AJM, mendesak kepada Kapolres Halteng untuk segera menangkap pelaku penganiayaan karena dianggap tindak kekerasan, apalagi oleh wartawan yang sedang menjalani tugasnya mengumpulkan berita.
“Tidak ada kata lain, Kapolres harus segera tangkap pelaku penganiayaan, bahkan, pelaku harus diberi hukuman sesuai aturan, ini menjadi cacatan juga menjadi efek jera bagi pelaku,” tutupnya.
Pewarta: Oje
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar