WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

5.322 KPM Kecamatan Banyusari Tebus Raskin Rp 2000/Liter


Karawang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Sebanyak 5.322 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan beras miskin (Raskin) yang tersebar di 12 desa sekitar Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang telah menerima bantuan tersebut pada tahun 2017 sekarang ini. Setelah sebelumnya mengalami keterlambatan pendistribusian selama tiga bulan, sekarang masyarakat tidak mampu merasa senang, jatah raskin kembali diterima walaupun dalam pagu Bulog mengeluarkan kebijakan penurunan jumlah tonase bantuan tersebut.

Dari ribuan keluarga penerima manfaat yang tersebar di-Kecamatan Banyusari, KPM terbanyak berada di Desa Cicinde Utara. Menurut Kanta, pagu sebelumnya sebanyak 89 130 ton per bulan. Namun untuk tahun ini, karena ada kebijakan pemerintah tentang penurunan bantuan raskin maka Kecamatan Banyusari hanya menerima 79.830 ton per bulan, begitupun dengan jumlah KPM, sama ada pengurangan.

Kanta - Pengelola Raskin 

“Jadi ada pengurangan pagu sekitar 9.300 kilo per bulan, untuk 5.322 KPM, yang sebelumnya berjumlah 5.942 KPM. Pengurangan itu berlaku bagi desa yang ada dibanyusari,” ungkap Kanta pengelola Raskin Kecamatan Banyusari saat dikonfirmasi KORAN JMI belum lama ini.
Ia mengatakan, raskin yang baru diterima masyarakat merupakan alokasi bulan Januari 2017 yang terbagi dua termen. Dalam satu termen dibagi menjadi enam desa. Dia berpesan, pemerintah desa dalam penyaluran raskin dihimbau sesuai dengan Juklak dan Juknis, juga dalam hal pembayaran tetap lancar seperti biasa.

“Ketentuan pemerintah Rp 1600 per kilo, masyarakat beli raskin kedesa. Alokasi bulan Januari, turunnya dibulan April 2017. Tidak menutup kemungkinan bila sudah lunas pembayaran bisa turun lagi dibulan ini untuk alokasi bulan Februari, Maret dan April. Teknis pendistribusian dilapangan, semuanya kami serahkan pada masing-masing desa,” katanya.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ditemukan persoalan tentang raskin di Banyusari berkaitan dengan titik sasaran maupun harga penjualan. Begitupun, dengan kondisi raskin yang baru turun kemarin, dalam keadaan bagus dan layak konsumsi. Seharusnya pendisitribusian raskin sudah dilakukan awal tahun, tapi karena ada urusan penurunan pagu maka baru bisa dilakukan bulan ini.
“Raskin jelek kami kembalikan, minta diganti dengan yang bagus. Penyaluran bulan Februari, Maret dan seterusnya akan dilakukan secara estafet. Untuk Banyusari tahun 2016 kemarin menjadi juara satu kabupaten dalam pengelolaan raskin terbaik,” pungkasnya.

Sedangkan dilapangan masih saja ditemukan, penjualan raskin tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Dimana untuk membeli raskin melalui RT, masyarakat harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2000 untuk satu liter. Padahal pemerintah pusat sudah mengintruksikan agar Raskin dijual Rp 1600 dalam satu liter. Disini ditemukan selisih harga dan takaran, tapi persoalan ini terkesan biasa padahal banyak pihak mengetahui. Lantas, program Presiden Joko Widodo tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Sapubersih Pungli) dalam temuan kasus ini seperti apa. Karena tidak menutup kemungkinan dikecamatan lainpun kasus serupa terjadi. Tentunya hal ini harus diperjelas, apakah tindakan seperti itu dikatakan Pungli atau bukan.

irw/hendr/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada seluruh paslon di pilkada serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ka...