marzuki alie |
Dua terdakwa itu adalah Irman dan Sugiharto. “Andi Narogong menjelaskan kepada dua terdakwa akan menyampaikan uang, yang katanya Rp520 miliar dan masuk ke saya, yang katanya diberikan Rp20 miliar. Ini tidak benar, maka saya laporkan,” kata Marzuki di Bareskrim.
Ia mengaku tidak mengenal Andi. Ia juga tidak tahu wajah Andi, termasuk sosoknya. “Saya baru tahu namanya kemarin. Ngapalin namanya saja susah. Komisi II DPR (yang menangani e-KTP) itu di bawah koordinasi Korpolkam (politik keamanan) yang juga Wakil Ketua DPR, Pak Priyo Budi Santoso,” sambungnya.
Menurut Marzuki, seluruh komisi di DPR di bawah wakil ketua DPR sesuai bidangnya masing-masing. Jadi sebagai ketua DPR ia mengaku tidak membawahi komisi sama sekali. “Maka saya laporkan (Andi Narogong) dan termasuk dua terdakwa. Tidak ada sama sekali (kenal terdakwa). Saya juga nggak pernah dipanggil KPK,” lanjutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto selaku direktur Pengelola Informasi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di ruang kerjanya pada Februari 2011.
Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak. “Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar,” ujar jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Inilah yang membuat Marzuki kemudian melapor.
poskota (adji/yp)
0 komentar :
Posting Komentar