Pabrik mie berformalin di gerebek |
“Ini sebagai peringatan agar mereka tidak mengulangi perbuatann. Kita tidak kompromi dengan kejahatan tersebut, ” kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejagung, Selasa (14/3).
Sikap tegas Prasetyo ini disampaikan pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Acara ini disertai disosialisasi dengan menggelar video conference bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah daerah.
Prasetyo menerangkan tuntutan pidana maksimal ini dilakukan, mengingat dampak dan eskalasi dari kejahatan obat dan makanan sangat luar biasa bagi kesehatan rakyat.
“Belum lagi dari sisi ekonomi dan berbagai aspek lainnya. Jadi, jajaran Kejaksaan tidak akan kompromi.”
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan guna menindaklanjuti kerjasama ini, maka akan dibentuk Deputi Kewaspadaan dan Penindakan pada institusi BPOM.
“Hal ini guna mengakomodir unsur dari Kejaksaan dan Polri. BPOM juga lebih mengintensifkan le gawasan di tingkat kota dan kabupaten. ”
RAMAI DI AWAL
Belakangan ini ditemukan banyak kejahatan obat dan makanan. Padahal, berulangkali dilakukan operasi oleh BPOM dan instansi terkait.
Namun seringkali pengusutannya ramai di awal pengusutan. Lalu, sepi di tengah dan akhir penanganannya. Kejahatannya pun terus berlangsung sampai kini.
“Kita berharap komitmen Pimpinan Kejaksaan dan BPOM ini diikuti pemahaman yang sama di lapa gan, agar kejahatan ini dapat dibongkar sampai ke akarnya,” kata Direktur Eksemutif LBH Mapikor Iqbal Daud Hutapea, secara terpisah.
(ahi-Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar