tsk sopir angkot di tangerang |
“Motif pelaku melakukan aksinya itu karena dendam. Pelaku langsung menabrakan mobilnya terhadap korban atas nama Jamil,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017) siang.
Pelaku yang diketahui bernama Subhan Efendi (25) ditangkap aparat gabungan di daerah Jonggol, Jawa Barat. Persembunyiannya terendus setelah polisi mengindentifikasi mobil angkot jurusan Pasar Anyar-Serpong yang dikemudikan pelaku.
“Kesehariannya, pelaku adalah sopir tembak. Sampai saat ini kami juga masih memeriksa pemilik angkot terkait aksi nekat pelaku terhadap pengemudi ojek online,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tabrak lari itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, tepatnya di depan Kantor Bank BTN, Rabu (8/3/2017). Saat itu, ribuan sopir angkot tengah berunjuk rasa menolak keberadaan angkutan online.
“Dalam kejadian itu, korban tak sadarkan diri dan hingga kini masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Mari kita doakan korban selamat,” ucap Harry.
Akibat aksi nekat pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kita jerat dengan pasal primer 53 junto 340 subsider 53 junto 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP,” papar Harry.
Pos Kota(imam/yp)
0 komentar :
Posting Komentar