Proses penertiban bangunan yang terkena dampak proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2017) / Foto : Kompas |
"Sesuai dengan Surat Penawaran Harga (SPH) 14 hari setelah menerima ganti rugi bangunan wajib dibongkar sendiri," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2017).
Tri mengatakan, bangunan yang ditertibkan ini sudah melampaui batas waktu yang ditentukan untuk melakukan pengosongan sendiri. Sebab, sudah hampir dua bulan pemilik bangunan tersebut belum juga mengosongkannya.
Ia menambahkan, 34 bidang yang ditertibkan itu berada di Kecamatan Cilandak dan Kecamatan Kebayoran Baru. Di Cilandak ada 29 bidang yang ditertibkan, sedangkan di Kebayoran Baru ada 5 bidang.
"Targetnya 2018 harus sudah selesai pembangunan MRT, sehingga Maret 2019 dapat beroperasi. Untuk itu kami mendukung sepenuhnya pengerjaan proyek MRT agar cepat terselesaikan," kata Tri.
Penertiban bangunan tersebut dilakukan pada Selasa (28/2/2017). Dalam kegiatan ini dikerahkan 150 personel gabungan dengan menggunakan 5 alat berat untuk membongkar bangunan.
kps/red
0 komentar :
Posting Komentar