WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye Dilengserkan

Presiden Korea Selatan non aktif, Park Geun-hye dilengserkan. (reuters)
Korea Selatan, JURNALMEDIAIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi Negara Korea Selatan (Korsel), resmi memberhentikan Presiden non-aktif Korea Selatan, Park Geun-hye. Gun-hye dilengserkan karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan yang berujung korupsi.

“Tindakan Park merusak semangat demokrasi dan supermasi hukum dengan sangat serius. Untuk itu, Presiden Park resmi diberhentikan,” ujar ketua hakim MK, Lee Jung-Mi di sidang hari ini, seperti dilansir AFP, Jumat (10/3/2017).

Putusan MK ini disambut gembira ribuan warga Korsel yang telah menunggu sejak pagi di luar gedung mahkamah, demi mendengar langsung putusan itu. Teriakan anti Geun-hye, dan luapan sukacita terus dilakukan oleh warga Korsel.

Rakyat anti-Geun-hye menyambut gembira keputusan MK memakzulkan Park Geun-hye. (reuters)

Untuk mencari pengganti Geun-hye, Korrsel akan melangsungkan Pilpres dalam dua bulan mendatang.

Seperti diketahui, Geun-hye dinon-aktifkan sejak Desember 2016. Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn pun ditunjuk untuk menjalankan pemerintahan sementara.

Geun-hye dilengserkan setelah rakyat Korsel melakukan demo besar-besaran, selama tujuh pekan berturut-turut, sepanjang akhir tahun lalu.

Dengan ini, Geun-hye menjadi presiden perempuan sekaligus yang terpilih secara demokratis pertama yang harus diberhentikan secara paksa dari jabatannya. (embun)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pj. Wali Kota Banjar, Dr. H. Soni Harison AP., S.Sos, M.Si, Mengambil Sumpah /Janji Anggota BPD Antarwaktu Desa Jajawar Masa Keanggotaan Tahun 2018-2026

Banjar, JMI - Bapak Bhira Tawado, S.Hut., dikukuhkan sebagai Anggota BPD Antarwaktu Desa Jajawar Masa Keanggotaan Tahun 2018-202...