Ilustrasi |
Usulan tersebut disampaikan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Senin (13/3).
Di Permenaker yang baru, agar diatur seluruh perusahaan wajib membuat SUSU dan menginfokan ke pekerja dan disnaker sesuai pasal 14 PP 78/2015.
“Penyusunan SUSU harus dibuat berdasarkan sektor usaha misalnya untuk perusahaan mikro atau kecil yang jumlah pekerjanya, misalnya hanya di bawah 5 orang maka SUSU nya sederhana saja, beda nantinya dengan usaha menengah dan besar yang lebih kompleks,” ujarnya.
Permenaker SUSU nantinya juga harus diwajibkan di perusahaan pelaksana outsourcing (OS). “Penting diatur di permenaker SUSU ini yaitu perusahaan OS atau alih daya wajib memberikan SUSU nya ke Perusahaan USER sehingga ada kepastian pekerja OS mendapatkan upah di atas ketentuan upah minimum bagi pekerja OS yang sudah kerja di atas satu tahunn” jelasnya.
SUSU perusahaan OS, lanjutnya, wajib dilampirkan ketika mendaftarkan atau memperpanjang ijin operasional OS ke Dinas tenaga kerja. Dan ketika mendaftarkan PKWT ke dinas naker maka SUSU ini juga wajib dilampirkan.
SUSU juga wajib diinfokan kepada pekerja PKWT dan bila perlu ke pekerja hariannya.
Menurutnya, kalo mengacu pada definisi Struktur Upah yaitu, susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah, maka ada baiknya dibuat rasio upah berdasarkan jenis dan sektor usaha.
“Rasio upah ini mendukung terjadinya “Demokratisasi Upah” di tempat kerja sehingga tidak terjadi kesenjangan upah yang sangat tinggi,” tegas Timboel.
(Pos Kota) (Tri)
0 komentar :
Posting Komentar