Ilustrasi |
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTT Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan, lima orang tersebut ditangkap di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang Obed Dominggus Kadji di Jalan Batu Tulis, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Lima orang tersebut, lanjut Yudi, yakni PDF (48), HDC (48), REJSF (48) ketiganya adalah PNS dan YM (48) serta NFB (48) merupakan pegawai honorer.
Barang bukti yang diamankan yakni uang sebanyak Rp 667.000 dan kartu remi sebanyak 52 lembar.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak kita tahan dan juga tidak dikenakan wajib lapor," kata Yudi saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kupang Selasa (7/3/2017).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Tim Satgas Polda langsung melakukan penyelidikan dan setelah dimatangkan, tim menindak dan menangkapnya.
Untuk Kepala Dinas Kebersihan, sambung Yudi, sudah diperiksa dan tidak terbukti ikut bermain. Kepala dinas baru sembuh dari sakit, jadi selama ini aktivitas para PNS dikerjakan di rumah sang kepala dinas.
"Kasus ini tetap kita proses dan harusnya para PNS ini memberikan teladan yang baik kepada masyarakat sehingga kita tidak pandang bulu untuk kasus judi ini," pungkasnya.
KOMPAS
0 komentar :
Posting Komentar