Ilustrasi |
Belum lama ini, tim JMI menyambangi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Wanareja, Cilacap, Jateng untuk mencari tau adanya dana sumbangan dari wali murid karena di dinding sekolah terpasang spanduk dengan tulisan “SMP Negeri 3 Wanareja Menyelenggarakan Pendidikan Bebas Pungutan Bagi Seluruh Siswa”
Slogan tersebut mengundang perhatian publik, hingga para orang tua tertarik mendaftarkan anaknya sekolah di SMPN 3 karena ‘tanpa ada pungutan’ seperti tertulis di spanduk. Sekolah di SMPN 3 memang tidak ada pungutan, namun kalau sumbangan jelas ada. Apapun dalihnya, baik itu sumbangan maupun bantuan, kalau sudah di kondisikan, lantas ada ketentuan nominal disebutnya ‘pungutan’ sedangkan pungutan itu identik dengan Pungli.
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dengan program Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER- PUNGLI) kini terus digalakan diberbagai tempat, terutama dijajaran birokrasi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Ironisnya di SMPN 3 Wanareja, kalaupun ada pungli keadaannya aman dan adem-ayem, nyatanya pungli tetap berjalan, ini ada apanya?
Menurut keterangan Kepala Sekolah SMPN 3 Wanareja, Endi Ahwandi, S.Pd. sewaktu diwawancarai JMI diruang kerjanya belum lama ini, ia menuturkan di SMPN 3 Wanareja yang ia pimpin sumbangan dari orang tua murid setiap tahun sudah berjalan, namun sebelumnya komite dengan orang tua murid mengadakan musyawarah terlebih dahulu.
Mulai tahun 2016/2017 sumbangan orang tua murid di SMPN 3 Wanareja dari jumlah siswa sebanyak 322 anak, siswa kelas VII Rp. 600.000, kelas VIII Rp. 500.000, dan kelas IX Rp. 400.000,.
“Sumbangan tersebut totalnya mencapai ratusan juta rupiah, sebagian dialokasikan untuk pengecetan ruang kelas sekolah, sarana dan prasarana (sapras), selebihnya untuk membayar tenaga honorer GTT 8 orang dan PTT 7 orang. Hal ini dilakukan karena di sekolah yang lain juga melakukan hal yang sama,” Tuturnya.
Aturan sekolah dari Permen Diknas No. 19/2007 dan No. 28/2010 juga dari Permen Dikbud No. 60/2011 dalam arti sekolah tidak boleh menarik atau memungut dalam bentuk apapun dan dipertegas dengan PP 48/2008 bahwa sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan proses akademik, seperti penerimaan peserta didik (PPD), Kelulusan, dan proses akademik lainnya.
Sebagai Ruang kontrol sosial, dan di tuntut transparansinya sumbangan tersebut sekolah harus memberitakan di Media yang berskala Nasional. Kepala SMPN 3 Wanareja, Endi Ahwandi, S.Pd. lalu menjelaskan, dana BOS yang diterima SMPN 3 Wanareja setiap tahun dari jumlah murid 322 siswa sebanyak Rp. 322.000.000 diambil 15% untuk kesejahteraan tenaga honorer, akan tetapi tidak mencukupi, alternatif lain diambilkan dari dana sumbangan orang tua murid.” Ucapnya sambil mengakhiri pembicaraan.
Adanya BOS dan bantuan-bantuan dari Pemerintah untuk Pendidikan sepertinya tidak ada efek karena program wajib belajar 9 tahun yang seyogyanya tidak harus membebankan orang tua murid, tapi ternyata di Negeri yang tercinta ini masih banyak orang tua murid yang mengeluh karena mahalnya biaya pendidikan. Jurnal Media Indonesia (JMI) dalam waktu dekat akan klarifikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap supaya aturan dan ketentuan tersebut ada kejelasan. Untuk lebih jelasnya lagi ikuti di Edisi mendatang.
Team JMI
Editor; Habib
0 komentar :
Posting Komentar